Direktur Direktorat Reserse Polda Kalbar Kombes (Pol) Purnama Barus di Pontianak, Senin, mengatakan barang haram tersebut yang dimusnahkan itu, hasil pengungkapan pihaknya dan Bea dan Cukai Entikong pada jumat bulan Maret (17/3).
Menurut dia, sebelum dimusnahkan sabu-sabu seberat empat kilogram tersebut, terlebih dahulu diuji oleh tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar untuk memastikan barang haram tersebut adalah benar-benar sabu-sabu, setelah terbukti, kemudian barang haram itu dilarutkan dalam cairan pestisida dan di tanam dalam tanah.
"Dalam kasus itu, kami sudah menahan tiga orang tersangka yang berinisial HR, IR, dan HD," ungkapnya.
Baca: Polresta Pontianak Kembali Musnahkan Lima Kilogram Sabu
Hingga kini setelah lakukan penyidikan, maka ditetapkan dua orang, yakni HR dan IR sebagai tersangka, sementara HD tidak termasuk, karena perannya hanya sebagai sopir, katanya.
Purnama Barus mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, dan kedua tersangka dapat diancam hukuman 20 tahun penjara.
Ia menambahkan ancaman terhadap masuknya narkoba di Kalbar belum berhenti. Maka dari itu pihaknya bersama instansi terkait tetap berkomitmen dalam memerangi barang yang merusak generasi bangsa tersebut.
Baca: Polda Kalbar Musnahkan 31 Kilogram Sabu-Sabu
"Selain aparat hukum, dan pihak pemerintah, masyarakat juga kami imbau untuk berpartisipasi dalam memerangi masuknya narkoba ke Kalbar," katanya.
(U.A057/B008)
Baca: Polresta Pontianak Musnahkan 18 Kilogram Sabu-sabu