Kayong Utara (Antara Kalbar)- Ratusan warga Kecamatan Teluk Batang mendatangi Kantor Bupati Kayong Utara, Selasa (4/7), untuk menyampaikan aksi penolakan beroperasinya pertambangan batu granit.
Dalam orasi dihadapan Bupati Kayong Utara mereka menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Gunung 7 (AMPG 7) yang diketuai Ali Muhammad. Ia menyampaikan banyak hal yang menjadi alasan untuk masyarakat menolak adanya perusahaan pertambangan di Gunung Tujuh Kecamatan Telok Batang.
Beberapa alasan yang disampaikan adalah kawasan Gunung Tujuh merupakan kawasan sumber air bersih bagi sebagian masyarakat Teluk Batang, Gunung Tujuh memiliki nilai historis bagi masyarakat setempat.
Bahkan Gunung Tujuh memiliki nilai kesakralan yang sulit dijelaskan dengan logika.
Lebih dari itu, Ali Muhammad juga menjelaskan, banyaknya dampak negatif dari perusahaan pertambangan batu granit mulai dari debu, suara dan bahkan rusaknya kawasan Gunung Tujuh.
"Perusahaan masih belum melakukan sosialisasi dengan baik, sosialiasi dilakukan cenderung sembunyi-sembunyi dan tidak dilakukan di lokasi dimana akan dilakukan penambangan," kata Ali Muhammad.
Tidak cukup disitu, Ali Muhammad menyampaikan, banyak perizinan dan administrasi perusahaan untuk melakukan operasi pertambangan masih carut marut dan belum lengkap layaknya sebuah pertambangan akan melakukan kegiatan pertambangan.
Sementara itu, Bupati Kayong Utara Hildi Hamid yang menerima perwakilan dari ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Gunung Tujuh (AMPG 7) yang menolak adanya aktivitas pertambangan di kecamatan Teluk Batang.
Dihadapan perwakilan massa sebanyak 17 orang Bupati Kayong Utara Hildi Hamid mengatakan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan izin lingkungan kepada perusahaan.
Namun mengenai izin lingkungan tersebut dikatakannya bukan menjadi dasar perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan tersebut.
"Bukan berarti izin lingkungan ini menjadi dasar perusahaan bekerja, izin lingkungan ini menjadi dasar bagi mereka untuk menghitung kembali apakah izin lingkungan yang kita keluarkan ini apakah layak untuk mereka kelola," dikatakan Bupati Kayong Utara Hildi Hamid.
Dijelaskannya, dalam izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah melalui kajian yang mendalam sehingga permohonan izin yang diajukan perusahaan sebanyak 153 hektare hanya 53 hektare yang diizinkan oleh Pemda.
"Pemerintah pusat melalui kementerian ESDM menetapkan wilayah Teluk Batang sebagai lokasi pertambangan sehingga Gubenur dapat mengeluarkan izin eksplorasi," jelasnya.
Justru menurut Hildi, dengan dikeluarkan izin lingkungan oleh Pemda Kayong Utara secara otomatis akan membatalkan izin ekploitasi itu sendiri.
"Yang pastinya perusahan masih memerlukan lagi perizinan dari pemerintah Propinsi akibat akibat izin lingkungan yang kita berikan," terangnya lagi.
Pertambangan batu granit milik PT Teluk Batang Mitra Sejati (PT TBMS) merupakan perusahaan yang berubah dari CV Telok Batang Mitra Sejati yang pernah melakukan pengajuan izin serta ekplorasi sejak tahun 2015 dan hingga saat ini masih terjadi pro kontra di masyarakat.
Perusahaan yang akan melakukan ekploitasi ini mengajukan izin ekplorasi seluas 107 hektar yang berada di kawasan dua desa yakni Desa Teluk Batang Selatan dan Desa Alur Bandung di Kecamatan Teluk Batang.
Warga Protes Tambang Granit di Teluk Batang
Selasa, 4 Juli 2017 23:45 WIB