Putussibau (Antara Kalbar) - Dua orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menjadi korban pemukulan oleh dua orang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Pelaku pemukulan bernama Robi dan Rizal, sedangkan korban bernama Suparlin dan Yoga," kata Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Mulyoko ditemui di Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Senin.
Dijelaskan Mulyoko, permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, karena keempatnya sudah berdamai, bahkan korban yang di pukul juga tidak mengalami luka ataupun mengalami sakit.
"Sudah tidak ada masalah lagi, karena sudah diselesaikan secara damai," jelas Mulyoko.
Menurut Mulyoko, pelaku pemukulan Robi kasus pelecehan seksual dan Rizal kasus narkoba, sedangkan korban Suparlin dan Yoga kasus perkelahian.
Terhadap keempatnya kata Mulyoko, pihak Rutan memberikan arahan dan pembinaan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi, dan untuk pelaku diberikan peringatan atau pembinaan supaya tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita berharap kejadian serupa tidak terjadi, meskipun petugas Rutan kurang namun pembinaan akan terus dilakukan," kata dia.
Ditegaskan Mulyoko, apabila berkali kali melakukan hal serupa maka sanksi yang diberikan kepada pelaku masuk daftar Napi yang melanggar tata tertib atau daftar F.
Dengan demikian yang bersangkutan tidak dapat mengajukan ataupun menerima remisi selama waktu setahun.
Menurut dia, petugas Rutan saat ini hanya 22 orang, jumlah warga binaan sebanyak 149, sedangkan kapasitas Rutan Kelas II B Putussibau 150.
(T.KR-TFT/N005)