Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memonitor proses selanjutnya terkait ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos, usai Singapura menolak permohonan penangguhannya.
“Monitor proses selanjutnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Praseyo mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan Pemerintah Singapura tersebut.
“KPK menyambut positif putusan Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO (daftar pencarian orang) Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni 2025.
“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Jawa Timur dan Tuban didalami soal pengajuan dana pokmas
Baca juga: KPK dalami kemungkinan jet pribadi lain dibeli memakai dana Papua