Polda Kalbar Sosialisasikan Perppu Ormas Di Singkawang
Sabtu, 14 Oktober 2017 14:20 WIB
Pontianak (Antara Kalbar) - Polda Kalimantan Barat memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Perppu Ormas kepada anggota polisi dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Aula Mapolres Singkawang.
"Dari materi tadi, kita menyampaikan tentang Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas," kata Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Andreas Widihandoko, Sabtu.
Diberikannya sosialisasi dan penyuluhan ini, terang dia, supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi tentang Perppu Ormas ini seperti apa.
"Karena ada yang beranggapan, jika Perppu Ormas ini mengekang demokrasi, ingin membubarkan Ormas Islam, dan sebagainya. Itu saya tegaskan jika anggapan seperti itu salah besar," ujarnya.
Karena, justru dengan adanya Perppu Ormas ini demokrasi yang dilakukan oleh Perppu lebih terarah. Larangan dan kewajibannya pun sangat normatif. Dan memang sudah seharusnya itulah sebagai warga yang berbangsa dan bernegara.
"Artinya larangan-larangan yang ada di dalam Perppu itu sudah normatif sekali, tujuannya bagaimana NKRI itu tetap utuh, kemudian tujuan dari Ormas-Ormas itu bisa tercapai yaitu berpartisipasi dalam pembangunan mencapai tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," jelasnya.
Sehingga, katanya, jika ada Ormas yang berlatarbelakang Komunisme atau paham lain yang bertentangan atau ingin menggantikan ideologi Pancasila dan UUD 1945 sudah barang tentu itu akan dilakukan tindakan sampai dengan pembubaran maupun pidana.
Untuk sementara ini, katanya, sesuai yang diumumkan Menkopolhukam bahwa Ormas yang sudah jelas dikeluarkan adalah HTI.
Dia meminta kepada mantan-mantan anggota HTI, pintanya, diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian, kepada Ormas yang lain tetap, pesannya, untuk tetap memperlakukan mantan-mantan anggota HTI itu dengan baik. Jangan dimusuhi, tapi diajak untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik dan menganut paham falsafah bangsa, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Untuk masyarakat Kalbar, pesannya, harus belajar sejarah bagaimana NKRI itu terbentuk, bagaimana Pancasila itu terbentuk yang bisa menaungi seluruh elemen suku, budaya, agama dan ras yang terwujud bahwasannya NKRI itu kuat karena Pancasila.
"Makanya kita seluruh warga Kalbar harus tunduk dan taat kepada NKRI dengan falsafahnya Pancasila. Artinya, kita cintai Pancasila dan kita amalkan Pancasila, niscaya NKRI ini akan utuh, damai, aman dan sentosa," ajaknya.
Sedangkan anggota Polri, salah satu tugas pokoknya adalah menjembatani antara aparat pemerintah dengan masyarakat, mungkin barangkali ada ketidaktahuan masyarakat mengenai peraturan tentang Perppu Ormas yang baru ini.
"Termasuk juga dengan UU yang lain, jika memang masih ada masyarakat yang tidak tahu, kita siap menjembatani dan menjelaskannya," katanya.