Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 1.200 aparatur negara di Kalimantan Barat diketahui belum melakukan kewajiban laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.
"Dari jumlah itu, 80 persennya dari lembaga legislatif dan Badan Usaha Milik Daerah Kalimantan Barat. Kemudian 20 persen dari jumlah itu dari pihak eksekutif," kata Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Hary Budiarto, di Pontianak, Kamis.
Sementara itu, katanya, dari lembaga eksekutif yang ada di Kalbar, 800 orang sudah mengisi LHKPN dan tinggal 20 persen yang belum melakukannya.
Terkait hal tersebut, KPK mengharapkan agar aparatur negara yang belum memberikan LHKPN untuk segera mengisinya, mengingat hal itu menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan.
"Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kewajiban itu dibuat berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor i Tahun 205 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN," tuturnya.
Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diwajibkan bagi penyelenggara negara.
Dia menambahkan, LHKASN ini sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Mengingat, korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat di eselon II dan I saja, tetapi bisa juga terjadi di eselon III, IV, serta V.
Meski demikian, Hary mengatakan, untuk kasus gratifikasi, Kalimantan Barat menjadi provinsi yang paling kecil dari sisi jumlah dibandingkan provinsi lain di Pulau Kalimantan.
"Dibanding provinsi lainnya di Kalimantan, Kalbar termasuk kecil, untuk laporan gratifikasinya. Kita harapkan, ini tentu bisa dipertahankan, bahkan bila perlu dihilangkan sama sekali," katanya.
(KR-RDO/N005)
1.200 Aparatur Negara Kalbar Belum Lapor Harta Kekayaan
Kamis, 16 November 2017 22:04 WIB