Pontianak (Antara Kalbar) - Balai Besar Jalan Nasional XI Banjarmasin menyatakan, pondasi pembangunan Jembatan Paralel Landak, Kota Pontianak menggunakan anggaran sekitar Rp73 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV, Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I, Balai Besar Jalan Nasional XI Banjarmasin, Endang Sutiani di Pontianak, Senin, mengatakan pondasi bangunan Jembatan Paralel Landak menggunakan kolaborasi tiga pijak.
"Kami punya wewenang untuk pembangunan bagian pondasi atau struktur?bawah dengan anggaran Rp73 miliar, sementara untuk rangka bajanya dari Kementerian PUPR, dan Pemkot Pontianak kebagian dalam hal pembebasan lahan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk kerangka bajanya telah disediakan oleh kementerian, dan tinggal dibawa ke Pontianak, setelah pembangunan pondasi?selesai, maka tinggal memasang kerangka baja atasnya.
"Kami berharap pembangunan?tidak ada hambatan, karena kalau ada hambatan, maka bisa saja material dari kementerian akan dipindahkan untuk pembangunan jembatan di daerah lain, sehingga akan sangat merugikan masyarakat Kota Pontianak atau Kalbar umumnya," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pembangunan Jembatan Paralel Landak tidak boleh sampai mangkrak, walaupun ada sedikit kendala karena ada salah seorang warga yang mengklaim lahan yang akan dibangun jembatan tersebut.
"Sebenarnya Jembatan Landak memiliki ruang jalan di kanan-kiri jembatan yang lama berdiri tersebut. Dan sesui UU No. 38/2004 tentang Jalan, yakni ada ruang milik jalan kiri kanan selebar 30 meter, artinya harusnya lahan itu sudah dibebaskan," ungkapnya.
Menurut dia, sebelum ada rencana pembangunan jembatan paralel tersebut, tidak ada masalah dengan lahan. Namun begitu proyek pusat itu hendak dikerjakan, malah ada warga mengklaim lahan itu, sehingga bisa saja mengganggu kelancaran pembangunan jembatan itu.
"Kami tidak mau ada hambatan, asalkan proses pengadilan berjalan, nanti misalnya kalau sampai inkrah penggugat itu menang, ya kami ganti rugi, tetapi jangan sampai menghambat pembangunan," katanya.
Edi meminta pihak yang melakukan klaim, tidak kembali membangun pagar, dan jika tetap ada, maka akan menghambat masuknya material untuk pembangunan jembatan itu.
"Yang jelas tanah itu masih milik negara atau sudah dibebaskan pada saat dulu dibangun Jembatan Landak yang pertama, kalau belum bebas, maka tidak mungkin ada Jembatan Landak saat ini," katanya.
Proyek multi years ini ditargetkan akan selesai untuk pembangunan pondasinya akhir tahun 2017, kemudian tahun depan pemasangan rangka baja, sehingga ditargetkan selesai tahun 2019, katanya.
"Tahun ini kami telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembebasan lahan bagi akses jalan menuju Jembatan Pararel Landak," kata Edi.
(U.A057/I006)