Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Andy Jap meminta seluruh dinas terkait di kabupaten/kota untuk mengajukan kebutuhan dokter spesialis setiap rumah sakit daerah, agar bisa diajukan kepada Kementerian Kesehatan.
"Sampai saat ini beberapa rumah sakit daerah memang masih kekurangan untuk tenaga dokter spesialis. Untuk itu, kita harapkan agar seluruh dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota untuk bisa mengajukan kebutuhannya," kata Andy di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, untuk pemenuhan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis berdasarkan pengajuan dari kabupaten/kota. Dari pengajuan itu, pemerintah pusat akan melakukan visitasi mengenai kesiapan rumah sakit dan daerah penerima dokter spesialis.
"Pemda membutuhkan dan pusat menyiapkan, tapi tolong juga Pemda menyiapkan kebutuhan dokter spesialisnya. Misalnya, rumah, transportasi atau pengamanannya agar dokter juga merasa dimanusiakan," tuturnya.
Menurutnya, pengajuan untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis ini sejalan dengan program wajib kerja di daerah bagi dokter spesialis. Program ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. Program ini dikhususkan untuk lima dokter spesialis, yakni , penyakit dalam, anak, bedah, anestesi dan kandungan Untuk Kalimantan Barat, tahun ini mendapat 12 dokter spesialis yang tersebar di kabupaten/kota.
"Di antaranya Ketapang, Kota Pontianak, Sintang, Singkawang, Mempawah Dan Sambas. Tetap ada prioritas untuk daerah terpencil tapi tetap berdasarkan pengajuan dari daerah yang membutuhkan," katanya.
Andy berharap dengan adanya pengajuan dari daerah yang membutuhkan maka pemerintah setempat harus siap dengan fasilitas yang dibutuhkan dokter. Begitu juga dengan rumah sakit tempat dokter bertugas.
"Sebab, dengan program WKD ini dokter terikat kerja selama satu tahun di daerah penempatannya. Setelah itu dokter tersebut bebas memilih tempat untuk bekerja. Apakah tetap atau pindah ke daerah lain, maupun masuk ke rumah sakit swasta," katanya.
Andy mengatakan program ini berbeda dengan masanya lalu. Saat itu lulusan kedokteran berkesempatan menjadi PNS jika mau ditempatkan di daerah dalam program inpres.
"Saya dulu ditawarkan ke daerah, dalam inpres menjadi PNS. Setelah itu, kebijakan pun berubah, dokter diwajibkan tugas ke daerah setelah lulus, namun kebijakan ini mendapat penolakan karena dianggap melanggar hak asasi manusia, hingga kemudian lahirlah program baru, yakni Wajib Kerja Dokter Spesialis dengan masa kerja selama satu tahun," katanya.
(KR-RDO/N005)
Dinkes Kabupaten/Kota Diminta Ajukan Kebutuhan Dokter Spesialis
Rabu, 27 Desember 2017 21:37 WIB