Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polsek Singkawang Barat meringkus lima tersangka narkoba jenis sabu di lima lokasi yang berbeda.
"Kelima tersangka ini berhasil kita ringkus pada Selasa, sekira pukul 19.30 WIB," kata Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Bagio Erianto, Rabu.
Kelima tersangka ini, jelas Bagio, masing-masing berinisial ZL alias GP, PCF alias AF, AS, HS dan FAS.
"Mereka mempunyai peran masing-masing, dalam artian ada yang bertindak sebagai kurir, pengedar, dan pengguna," ujarnya.
Tertangkapnya kelima tersangka narkoba ini, berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial ZL alias GP. Tersangka berhasil diamankan polisi tepatnya di Jl Pulau Belitung (Warnet Asia Smart samping RSU Harapan Bersama) Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap ZL alias GP, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa satu buah paket yang diduga sabu ukuran sedang, uang tunai Rp500.000, satu buah handphone Nokia, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z KB 2699 YA warna merah.
Saat dilakukan interogasi, tersangka menyebutkan bahwa barang yang diduga sabu itu diperolehnya dari PCF alias AF yang beralamat di Jl Pulau Natuna Gang Sinar No.10 Rt.37 Rw.06 Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Mendapat informasi itu, selanjutnya unit Reskrim Polsek Singkawang Barat langsung melakukan penggeledahan di rumah PCF alias AF bersama-sama dengan ketiga orang teman dari tersangka masing-masing berinisial AS, HS dan FAS yang diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah milik tersangka.
Dari penggeledahan yang dilakukan, katanya, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.500.000, satu buah bong/ alat hisap dari kaca yang terpasang pipa plastik kaca, tiga buah korek api gas, dua buah paket yang diduga sabu ukuran kecil, satu buah pipa plastik transparan, satu buah pipa plastik berwarna putih, satu buah alat timbangan digital.
Kemudian, lanjutnya, satu buah handphone Nexian, satu kantong yang berisikan plastik klip ukuran kecil, dan lima buah kantong plastik klip diduga bekas diisi sabu.
"Saat ini kelima tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Singkawang Barat untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009 dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
"Terhadap kelima tersangka ini juga telah kita lakukan pemeriksaan/tes urine di RSU Vincensius Singkawang dengan hasil positif mengandung Methamphetamine," jelasnya.