Lhokseumawe (Antaranews Kalbar) - Dua pemuda pengangguran warga Gampong Ie Tarek I, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dikenai sanksi adat berupa tidak boleh terlihat di desa selama tiga bulan karena telah melakukan pelangaran adat mencuri jengkol milik warga.
Kapolres Lhokseumawe AKBP. Hendri Budiman melalui Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Azis, Sabtu malam mengatakan kedua pemuda ZUL(20) dan HA(18), diduga mencuri sekarung jengkol milik Idris warga Gampong Ie Tarek.
Kemudian keduanya diamankanp oleh warga dan diserahkan ke kantor Keuchik atau kepala desa setempat.
Petugas menemukan jengkol yang dicuri disimpan di sebuah gubuk, dan di dalam gubuk juga ditemukan pisau jenis celurit dan bong atau alat isap sabu.
Baca juga: Warga Swiss Ngotot Cicipi Jengkol di Pasar Senggol
Polisi berkordinasi dengan Reskrim Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhoksukon, di mana sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor: 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pedana ringan dan jumlah denda dalam KHUP, maka kasus tersebut diserahkan kepada kepala desa untuk diselesaikan secara adat.
Akhirnya diselesaikan secara adat dan kedua pihak juga berdamai yang disaksikan oleh perangkat Gampong Ie Tarek 1.
Akan tetapi kepada dua pemuda terduga pelaku pencurian jengkol tersebut, dikenai sanksi adat dari desa. Yakni, selama tiga bulan keduanya tidak boleh ada di desa tersebut, ujar Kapolsek Simpang Kramat.
Baca juga: Aneka Rangka Kacamata dari Kayu Jengkol
Pencuri jengkol di sanksi adat
Minggu, 11 Februari 2018 7:02 WIB