Pembunuh di Desa Sungai Enau ditangkap
Kamis, 15 Maret 2018 23:07 WIB
Pontianak (Antaranews Kalbar) - Jn (20) pelaku pembunuhan di kawasan Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, dengan korban atas nama Aang (20) yang juga dikenal sebagai teman pelaku, berhasil dibekuk jajaran Polresta Pontianak.
"Hari ini, setelah bekerja keras, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan, yang diawali oleh penemuan tengkorak manusia di kawasan Sungai Enau oleh masyarakat yang sedang mencari kayu cerucuk," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Kamis.
Sebelumnya, masyarakat Dusun Jaya, Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (14/3) menemukan jenazah manusia yang sudah dalam kondisi tinggal kerangka.
Ia menjelaskan, korban pembunuhan tersebut dinyatakan hilang oleh keluarganya 20 Februari 2018, dan setelah dicocokkan dengan pakaian yang korban gunakan, kuat dugaan korbannya adalah Aang.
"Dari hasil kecocokan itu kemudian pihaknya terus melakukan penyelidikan dan mengambil beberapa keterangan terutama dari pihak keluarga," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, dia melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menikam menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali di bagian perut dan dada korban.
"Setelah dipastikan korban benar-benar sudah meninggal kemudian tersangka langsung meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polresta Pontianak menambahkan, setelah penemuan jasad yang tinggal kerangka manusia di areal penebangan kayu cerucuk di Desa Sungai Enau itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan, dan dari hasil koordinasi diketahui tersangka Jn sedang berada di wilayah Ketapang dan terlihat mengunakan sepeda motor korban.
"Kemudian Tim Jatanras menuju ke Kabupaten Ketapang untuk mencari keberadaan Jn. Dengan dibantu jajaran Polres Ketapang, Rabu malam (14/3)sekitar pukul 22.00 WIB akhirnya tersangka Jn beserta barang bukti berhasil kami amankan, namun saat kami melakukan pengembangan tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melarikan diri," katanya.
Dari hasil pengakuan tersangka Jn, pembunuhan temannya itu, ia lakukan karena kasal dengan korban yang berhutang sebanyak Rp800 ribu dan sudah berjalan selama dua minggu, tetapi setelah beberapa kali ditagih namun korban belum juga membayarnya.
"Dari situ timbul rencana tersangka Jn untuk membunuh korban, dengan alasan minta dihantarkan mencari daun-daunan untuk pengobatan di lokasi hutan kayu cerucuk. Tersangka yang telah membekali diri dengan pisau dapur, sesampainya dilokasi itu langsung menikam korban hingga meninggal," katanya.
Tersangka, diancam pasal 340 KUHP, jo pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana kurungan penjara seumur hidup, katanya.
Baca juga: Warga sungai Enau heboh penemuan tengkorak