Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pontianak, mencatat hingga Februari 2018, sekitar 35.373 warga kota itu belum melakukan perekaman data KTP Elektronik.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma di Pontianak, Jumat, mengatakan data tersebut diperoleh dari perkiraan warga yang terdaftar sebagai penduduk yang wajib KTP sebanyak 471.373 jiwa, sementara yang sudah merekam data KTP-E hingga Februari 2018, tercatat sebanyak 436.000 jiwa.
"Kemungkinan besar jumlah penduduk yang melakukan perekaman akan terus bertambah, karena setiap hari pasti ada warga yang bertambah umurnya, yaitu 17 tahun yang merupakan usia wajib memiliki KTP," ungkapnya.
Disdukcapil Kota Pontianak mencatat jumlah penduduk Kota Pontianak saat ini sekitar 658.457 jiwa. Pihaknya pun terus melakukan koordinasi dengan KPU Pontianak terkait data pemilih sementara itu.
Ia mengimbau warga Kota Pontianak yang sudah masuk usia 17 tahun agar segera melakukan perekaman data KTP-E, dan jika nantinya KTP-E belum dicetak, warga tersebut akan mendapatkan surat keterangan yang bisa digunakan di hari H pencoblosan Pilkada serentak 2018.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi menyatakan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di Kota Pontianak sebanyak 431.331 orang pada Pilkada serentak 2018, yang tersebar di 29 kelurahan dan enam kecamatan, dengan sebanyak 1.274 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
"Data tersebut masih sementara dan baru akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada 13-19 April 2018," ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai DPT, data DPS akan diumumkan di tingkat RT/RW dan kelurahan, dan pengumuman akan dilakukan pada 24 Maret hingga 2 April 2018. Selama waktu itu, masyarakat atau siapa pun yang belum terdata, atau salah penulisan di dalam DPS itu akan diperbaiki atau ditambah, sehingga datanya bisa bertambah atau malah berkurang, apabila ada yang meninggal dunia, data ganda atau ada hal lainnya.
"Kemudian DPS hasil perbaikan akan diplenokan dan direkapitulasikan di tingkat kelurahan, lalu dilanjutkan di tingkat kecamatan hingga tingkat akhir di KPU, barulah ditetapkan sebagai DPT. Kemudian jika masih ada masyarakat yang tidak terdaftar, saat pemilihan bisa langsung datang ke TPS dengan alamat yang sesuai dengan kartu identitasnya," kata Deni.
Baca juga: 22 ribu warga Kayong Utara belum rekam KTP elektronik
Baca juga: 1.897 warga Pontianak rekam data KTP elektronik