Pontianak (Antaranews Kalbar) - Jajaran Kepolisian Sektor Beduai menggerebek tempat pembuatan minuman keras jenis arak putih di Desa Kasro Mego, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
"Dalam penggerebekan tersebut, jajaran Polsek Beduai mengamankan barang bukti arak putih, dan pemilik tempat pembuatan minuman keras tersebut AE (33)," kata Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan di Sanggau, Jumat.
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan, Kamis (3/5), sekitar pukul 10.00 WIB, yang langsung mengamankan pemilik tempat pembuatan miras tersebut berinisial AE.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya setengah jeriken ukuran 20 liter berisi arak putih, dua drum plastik warna biru ukuran 220 liter, satu botol ukuran 1,5 liter yang berisi farmentasi jagung, satu dandang untuk masak, satu set tungku masak, satu buah selang plastik ukuran satu meter.
"Dalam penggerebekan tersebut, untuk barang bukti setengah jadi arak yang sudah difementasikan dimusnahkan dengan cara di buang di lokasi, sementara barang bukti lainnya diamankan di Mapolsek Baduai," ungkapnya.
Pemilik tempat pembuatan arak putih tersebut sudah diamankan di Mapolsek Baduai untuk proses hukum selanjut.
"Dalam kasus ini, kami sudah meminta keterangan dari lima saksi, yang sebagian besar pekerja di tempat pembuatan miras tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Sanggau mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan jika melihat atau mendengar ada aktivitas tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti seperti penggerebekan tempat pembuatan miras tersebut.
Polsek Beduai gerebek tempat pembuatan miras
Jumat, 4 Mei 2018 15:27 WIB