Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri Sambas, Kalimantan Barat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil sitaan tindak kejahatan berupa ribuan botol minuman keras dan narkoba.
"Ribuan botol miras yang dimusnahkan setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri Sambas. Demikian pula dengan narkoba yang telah di musnahkan, sudah pula mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga harus di musnahkan supaya tidak dapat di pergunakan lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, M Kandi saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Kandi menjelaskan miras yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Sambas.
"Sedangkan narkoba merupakan sampel yang kita musnahkan. Selebihnya telah juga dilakukan pemusnahan oleh institusi Polri," jelas dia.
Lanjutnya, selain dua jenis barang tersebut telpon seluler yang juga menjadi sarana tindak kejahatan pelaku juga turut serta dimusnahkan.
"Hari ini juga ada juga Bahan bakar minyak yang telah juga mempunyai kekuatan hukum tetap berupa solar, bensin, pertalite akan di lelang," katanya.
Sementara itu, Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengapresiasi pemusnahan barang bukti miras dan narkoba oleh Kejaksaan Negeri Sambas.
"Miras dan narkoba merupakan musuh kita, musuh negara dan bangsa. Kekuatan yang harus kita bangun adalah kekompakan, musuh yang nyata itu harus kita basmi, jangan beri kesempatan. Memusuhi musuh nyata, jangan ciptakan musuh yang lain," kata dia.
Ribuan botol miras dimusnahkan
Rabu, 15 Agustus 2018 21:25 WIB