Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Muhammad Kandi mengatakan pihaknya telah memusnahkan beberapa jenis barang bukti perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Saat pemusnahaan tersebut dihadiri juga oleh pihak Kepolisian Resor Sambas, Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sambas," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Ia menjelaskan adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut seperti narkotika, senjata api, minuman keras dan peralatan-peralatan penambang emas ilegal.
"Pemusnahan yang dilakukan merupakan sampel barang bukti yang ada di kejaksaan sebagai barang bukti," papar dia.
Ia menyebutkan bahwa dari beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika, itu masuk dari negara tetangga, Malaysia.
Menurutnya juga bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama enam bulan.
"Memang, setiap enam bulan kita selalu melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.
(U.KR-DDI/T011)