Sambas (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Sambas, Kalimantan Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti dari kejahatan di wilayah itu sepanjang tahun 2016, antara lain, 97,86 gram narkoba, puluhan botol miras, beras dan gula hasil penyeludupan.
"Apa yang kita musnahkan merupakan sampel barang bukti. Ada narkoba dan barang bukti tipiring seperti miras serta barang bukti dari kejahatan penyeludupan lainnya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Muhammad Kandi saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Ia menambahkan, ada ratusan kasus atau perkara yang sudah pihaknya tangani sepanjang 2016 karena pihaknya berkomitmen untuk terus menyelesaikan perkara yang ada.
"Kita berkomitmen setiap kasus kita selesaikan. Semoga ini terus lancar dan sebagaimana harapan kita bersama," kata dia.
Sementara itu, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Sambas, Suparno mengatakan, adanya barang bukti berupa gula dan beras tersebut berasal dari negara Malaysia.
Menurut dia, masih adanya tindak kejahatan penyeludupan sembako seperti beras, gula, bawang dan lainnya adalah akibat dari adanya fluktuasi harga.
"Sebagai contohnya saja jika harga beras di Sambas mahal maka pelaku penyeludupan akan membawa beras dari Malaysia jika harganya lebih murah," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pemahaman dan membina para pedagang akan bahaya berjualan barang seludupan.
"Kami juga berupaya melakukan pembinaan agar tidak menjual barang seludupan. Kepada pedagang kalau masih melanggar hukum menjual barang yang tidak semestinya akan kita limpahkan ke kepolisian untuk diambil tindakan," kata dia.
(U.KR-DDI/S023)