Pontianak (Antaranews Kalbar) - Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, telah mengamankan seorang pelaku berinisial SUH, salah seorang warga Kabupaten Sanggau, yang diduga penyebar ujaran kebencian.
Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Mahyudi Naziansyah di Pontianak, Selasa, membenarkan terkait telah diamankannya pelaku penyebar ujaran kebencian berinisial SUH.
"Kasus tersebut sedang kami proses, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci," ujarnya.
SUH, pelaku penyebar ujaran kebencian itu, salah seorang warga Kabupaten Sanggau, diamankan oleh anggota Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dibantu oleh Satreskrim Polres Sanggau Jumat (11/1) di kediamannya, katanya.
SUH diamankan karena diduga membagikan, menyiarkan atau "memposting" seorang pejabat negara yang bermuatan ujaran kebencian, melalui media sosial Facebook.
Dalam kesempatan itu, Dirkrimsus Polda Kalbar belum bisa memberikan keterangan secara jelas terkait pelanggaran UU ITE oleh pelaku SUH tersebut.
Data Polda Kalbar, mencatat kasus pelanggaran ITE yang bersifat provokasi, penyebar hoaks, dan ujaran kebencian, seperti yang menjerat warga Sanggau itu, bukan kali pertamanya diungkap polisi.
Tercatat tahun 2018 lalu, khusus Polresta Pontianak saja, ada sekitar tujuh kasus yang sudah diproses hingga ke meja hijau.
Polisi amankan terduga penyebar ujaran kebencian
Selasa, 15 Januari 2019 12:30 WIB