Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka saluran pengaduan bagi masyarakat jika memiliki informasi terkait para calon pimpinan (capim) KPK.
"Untuk lebih memaksimalkan informasi tentang rekam jejak calon pimpinan KPK tersebut, kami juga membuka saluran informasi bagi masyarakat jika memiliki informasi terkait para calon pimpinan KPK tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Baca juga: DPR Diminta Kritis Telusuri Rekam Jejak Capim KPK
Baca juga: Wakapolda Kalbar lolos tes psikologi calon pimpinan KPK
Febri mengatakan informasi tersebut dapat disampaikan melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK atau masyarakat dapat menghubung call center KPK di 198 dan email pengaduan@kpk.go.id dengan subjek "CAPIM KPK".
"Informasi yang didapatkan akan kami cek ke lapangan agar data yang dihasilkan lebih maksimal," ucap Febri.
KPK pun mengharapkan nantinya panitia seleksi calon pimpinan KPK akan mempertimbangkan secara serius rekam jejak para calon tersebut karena KPK akan lebih fokus pada aspek integritas calon.
Hal itu, kata dia, akan dilihat dari kepatuhan terhadap aturan-aturan hukum terkait antikorupsi, keterlibatan dalam kasus-kasus korupsi, pelanggaran etik terkait integritas, asal-usul kekayaan yang tidak wajar, dan hal lain yang terkait.
"KPK mengajak semua pihak untuk mengawal proses seleksi calon pimpinan KPK. Ini merupakan salah satu cara dan kontribusi bersama untuk menjaga dan merawat KPK," ujar Febri.
Sebelumnya, 40 calon pimpinan KPK itu telah mengikuti ujian profile assestment yang dilakukan pada 8-9 Agustus 2019 di gedung Lemhanas, Jakarta.
Dari 40 orang yang mengikuti profile assesment, latar belakangnya adalah akademisi/dosen tujuh orang, advokat/konsultan hukum dua orang, jaksa tiga orang, pensiunan jaksa: satu orang, hakim satu orang, anggota Polri enam orang, auditor empat orang, komisi kejaksaan/komisi kepolisian nasional satu orang, komisioner/pegawai KPK lima orang, PNS empat orang, pensiunan PNS satu orang dan lain-lain lima orang.
Profile assesment tersebut merupakan kelanjutan tes psikologi yang dilakukan pada 28 Juli 2019 terhadap 104 capim, namun berdasarkan hasil yang diumumkan oleh pansel pada 5 Agustus 2019, hanya ada 40 kandidat yang lolos seleksi dan dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Baca juga: Sukiman ditahan KPK
Baca juga: KPK pantau penerapan pemungutan pajak di Kubu Raya