Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, secara resmi mengubah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.
Perubahan itu dimulai melalui tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2017-2022 yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Landak di Aula Besar Kabupaten Landak, Ngabang, Senin.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tujuan sasaran arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD," kata Ketua Panitia RPJMD Kabupaten Landak tahun 2017-2022, Samsul Bahri.
Forum Musrenbang ini mempunyai arti penting, dikarenakan seluruh pemangku kepentingan dapat berpatisipasi melakukan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi terhadap seluruh rencana program pembangunan daerah sesuai dengan perangkat daerah yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017.
Sementara itu, Sekretatis Daerah Visensius yang mewakili Bupati Landak menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang perubahan RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2017-2022 segera disepakati, sehingga nantinya dapat terealisasi dan terukur berdasarkan baseline data yang ada.
"Dalam pelaksanaan Musrenbang perubahan RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2017-2022 ini saya berharap akan disepakati berbagai target, program kegiatan serta pembiayaan yang realistis dan terukur berdasarkan baseline data yang ada," tuturnya.
Disamping itu juga Visensius berharap agar peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran tetap menjadi fokus utama, namun dengan hanya pemikiran yang normatif, mustahil hal tersebut dapat diwujudkan.
"Untuk itu, saya berharap sungguh saudara-saudara sekalian dapat berpikir cerdas, inovatif, serta kreatif, kita harus melakukan lompatan-lompatan agar target-target pembangunan selama lima tahun dapat tercapai," kata Visensius.
Dalam kesempatan ini juga Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus mengatakan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan provinsi dan kabupaten/kota, Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus mendukung pencapaian target pembangunan pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
"Dalam hal ini, saya minta kepada Pemerintah Kabupaten Landak dalam penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Landak tahun 2017-2022, harus juga mendukung pencapaian tujuan dan saran pembangunan nasional dan pembangunan provinsi dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018-2023," ucap Hermanus.
Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik itu mengajak seluruh komponen daerah agar dalam pencapaian dalam pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan tujuan dan target yang perlu didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk mencapainya.
"Penetapan angka target tersebut, tentunya akan dapat dicapai apabila kita saling bergandeng tangan bersama-sama dari seluruh komponen daerah, merapatkan barisan untuk bekerja lebih giat dan lebih serius lagi dengan menetapkan program dan kegiatan yang secara signifikan berpengaruh langsung terhadap pencapaian target," kata Hermanus.
Hermanus juga berharap dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan segala sesuatunya, sehingga upaya pemekaran dearah segera diwujudkan.
"Kami juga meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota bersama-sama mempersiapkan segala sesuatunya, sehingga pemekaran daerah sebagai upaya kita bersama meningkatkan dan memeratakan pembangunan daerah dapat terwujud," katanya.
Pemkab Landak ubah RPJMD tahun 2017-2022
Senin, 19 Agustus 2019 17:08 WIB