Sanggau (ANTARA) - Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membantu Pemkab Sanggau dalam penyusunan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kabupaten Sanggau.
Hal tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas pola dan struktur ruang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sanggau, Rabu (2/10).
Baca juga: Polres Sanggau gelar FGD untuk pemilu damai
Hadir dalam kesempatan itu, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang, Ayu A. Asih, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau, Rodi Sanen, Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, Syafriansah, para perwakilan dari OPD dan BPN Kabupaten Sanggau serta para kepala desa/kelurahan di Kabupaten Sanggau.
Ayu A. Asih utusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut guna untuk membantu Pemkab Sanggau,
“Sasaran dari kegiatan ini materi teknis, buku rencana dan fakta analisa, RDTR dan peraturan zonasi, Ranperda RDTR dan peraturan zonasi, peta, album peta, KLHS dan buku kajian lingkungan strategis,” ungkap Ayu A Asih.
Dipaparkan, terkait rencana tata ruang wilayah untuk Kabupaten Sanggau, terkait dengan :
1. Sistem jaringan transportasi darat direncanakan oleh kolektor primer adanya ring road.
2. Rencana jaringan transportasi perkeretaapian untuk jalur lintas timur yakni: Pontianak-Ngabang-Sosok-Sanggau-Sekadau-Sintang-Putusibau-Kalimantan Timur (Stasiun kereta api di Sanggau).
3. Jaringan energi PLTD di Sanggau bersumber dari BBM, Diesel (Rencana SUTT).
4. Sistem jaringan air minum pipa transmisi air baku dan instalasi pengelolaan air minum.
5. Sistem drainase untuk mengantisipasi dan menangani banjir.
6. Pariwisata alam di Sanggau yakni kawasan Pancur Aji dan wisata rohani dan Riam Macam.
7. Pariwisata budaya rumah betang Dori’ Mpulor dan Rumah Melayu Bunut.
Adapun arahan pencapaian, menurut Ayu A Asih menjelaskan terkait dengan Kota Sanggau sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pertama, menetapkan dan mengembangkan Kawasan Perkotaan Sanggau sebagai Pusat Kegiatan Wilayah sebagai pusat kegiatan skala regional dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana utama dan jaringan prasarana lainnya.
Kedua, mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kawasan perdagangan dan jasa berskala regional.
Ketiga, pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah horizontal dikendalikan; keempat, Pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan wisata; kelima, Pengembangan jaringan transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, kereta api yang terpadu dan terintegrasi.
Keenam, peningkatan status jalan kolektor primer menjadi arteri primer di ruas Jalan Ahmad Yani dan Jalan R E Martadinata.
Ketujuh, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) bersumber dari BBM.
Kedelapan, pembangunan dan pengembangan prasarana air bersih dan peningkatan jumlah saluran air bersih ke tiap hunian di pusat-pusat permukiman.
Kesembilan, pengembangan sistem jaringan air minum berupa jaringan pipa transmisi air baku dan instalasi pengolahan air minum.
Kesepuluh, pengembangan sistem jaringan drainase untuk mengantisipasi dan menangani masalah banjir.
Kesebelas, pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa hutan kota, jalur hijau, taman kota, ternpat rekreasi, lapangan olahraga, pemakaman umum dan lahan pertanian dengan luas keseluruhan minimal 30 persen dari luas kawasan perkotaan dengan sebaran proporsional.
Keduabelas, pengembangan kawasan permukiman.
Saat itu dilaksanakan penyampaian berita acara kesepakatan penentuan tujuan dan tema Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Baonglawang, Perkotaan Sanggau.
Hal-hal yang disepakati dalam FGD tesebut adalah terkait konsep perencanaan, diantaranya:
A. Tema “kawasan perdagangan dan jasa berskala regional dilengkapi sarana dan prasarana pendukung dengan mengutamakan komoditi inggulan yang nerwawasan lingkungan”.
B. Fungsi dan Peran Bagian Wilayah Perencanaan, yakni:
1. Fungsi perdagangan dan jasa, dengan komponennya yaitu pasar dan pertokoan beserta fasilitas pendukungnya. Kegiatan perdagangan dan jasa ini untuk memberikan pelayanan terhadap wilayah kecamatannya.
2. Fungsi pelayanan fasilitas umum, dengan komponen yang mendukung minimal fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas olahraga, jaringan listrik, telekomunikasi, jaringan air minum dan jaringan drainase serta berbagai fasilitas pendukungnya.
3. Fungsi antar wilayah, dengan komponen mampu memberikan aksesibilitas yang baik pada pergerakan antar regional dengan ditunjang oleh fasilitas transportasi untuk mendistribusikan ke wilayah yang saling terintegrasi.
4. Fungsi pelayanan pemerintahan, dengan komponen adalah kantor-kantor instansi pemerintahan skala kota beserta fasilitas pendukungnya.
5. Fungsi perkebunan, ditunjang dengan produksi yang baik, ketersediaan fasilitas perdagangan produksi perkebunan dan fasilitas penunjang lainnya.
6. Fungsi industri dan pergudangan, dengan komponen ketersedian lahan dalam mendukung kegiatan yang saling bekerjasama dan menguntungkan.
Sanggau bakal jadi lokasi stasiun kereta api lintas Kalimantan
Rabu, 9 Oktober 2019 13:20 WIB