Kapuas Hulu (ANTARA) - Ketua Umum Koperasi produsen anugerah bumi hijau (Koprabuh), Yohanis menegaskan sampai saat ini tidak ada larangan terhadap tanaman kartom yang selama ini menjadi sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat.
" Kartom itu legal dan tidak dilarang, masyarakat jangan cemas yang dilarang itu mengolah kratom jadi suplemen atau pun atau obat - obatan," kata Yohanis ditemui usai menghadiri pelantikan kepengurusan Koprabuh hayati Borneo di Putussibau Selatan, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kamis.
Disampaikan Yohanis, tidak dipungkiri isu yang berkembang selama ini terkait larangan kratom cukup berdampak di kalangan masyarakat bahkan harga kratom mengalami penurunan.
Baca juga: Polisi sita 12 ton kratom tujuan Pontianak di Kalteng
Menurut dia, sampai saat ini tidak ada undang - undang yang melarang kratom, sehingga perlu sosialisasi secara luas kepada masyarakat, agar tidak dihantui rasa kekhwatiran.
" Tanaman kratom sangat bermanfaat memiliki nilai ekspor dan dibeli oleh negara luar dan dapat meningkatkan kesejahteraan petani kratom," jelas Yohanis.
Sebagai ketua Koprabuh, Yohanis siap bersama - sama petani terutama anggota koperasi yang tergabung dalam Koprabuh untuk berjuang mensejahterakan petani kratom.
Baca juga: Pengusaha daun kratom Kalbar perlu solusi agar penjualan lancar
" Koprabuh akan mensosialisasikan dengan cepat, saya yakin Koprabuh dari pusat, provinsi dan kabupaten hingga tingkat kecamatan bahwa kratom itu tidak dilarang," tegas Yohanis.
Dalam Koprabuh, tata niaga akan diatur ditingkat cabang yakni kecamatan, kabupaten dan provinsi, sehingga masyarakat jangan lagi cemas jangan lagi ragu.
" Taman kratom itu hal yang abu - abu tetapi sangat jelas kratom bukanlah sesuatu yang ilegal dan tidak ada larangan untuk bahan mentah atau bahan baku, sekali lagi yang dilarang itu mengolah kratom menjadi obat dan suplemen," tegas Yohanis.
Disampaikan Yohanis Koperasi produsen anugerah bumi hijau (Koprabuh) beranggotakan petani kratom di wilayah Kapuas Hulu dengan tujuan untuk mengelola terutama tata niaga penjualan kratom sehingga masyarakat bisa lebih sejahtera.
Baca juga: BNNP Kalteng tegaskan kratom belum masuk UU Narkotika
Ia menambahkan kratom sangatlah bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dimana masyarakat memiliki tanaman sekaligus lahan sendiri, hasilnya akan di jual ke luar negeri (ekspor) diantaranya ke Amerika, Jerman dan sejumlah negara yang memerlukan Kratom.
" Saya rasa ini tentang tata niaganya saja agar harga tidak dimainkan oleh tengkulak atau pembeli, jadi melalui Koprabuh itu juga nanti sebagi kontorl," jelas Yohanis.
Tanaman Kratom tumbuh liar di daerah Kalimantan, terutama di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, saat ini tanaman tersebut dibudidayakan menjadi pendapatan masyarakat dengan menjual ke luar negeri.
Kratom sempat menjadi perhatian pemerintah pusat karena diduga mengandung zat adiktif senyawa narkoba, meski pun demikian sampai saat ini belum ada aturan yang melarang tanaman kratom.
Baca juga: Gubernur Kalbar-Deputi Kemenko Polhukam diskusi terkait Kratom
Baca juga: Pemerintah diminta intervensi harga komoditas pertanian yang anjlok
Baca juga: Masyarakat minta pemerintah pro rakyat terkait kratom
Baca juga: Pemkab Kapuas Hulu dan Pemerintah Pusat bahas kratom
Kratom tidak ilegal, masyarakat Kapuas Hulu diminta tidak cemas
Kamis, 17 Oktober 2019 16:17 WIB