Pontianak (ANTARA) - Polres Singkawang kembali memusnahkan jenis barang bukti sabu 26,86 gram yang merupakan hasil penangkapan dua pelaku pengedar narkoba di kota itu.
"Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan adalah merupakan tangkapan kepada dua pelaku narkoba masing-masing berinisial SF alias AS dan AC alias L," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo di Singkawang, Minggu.
Adapun jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah sebanyak 26,86 gram.
"Melihat dari jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 672 orang warga Singkawang," ujarnya.
Dengan estimasi untuk satu warga bisa mengkonsumsi sebanyak 0,04 gram sabu.
Dia berharap, dari pengungkapan kasus narkoba ini dapat menekan terjadinya penyalahgunaan narkotika di Kota Singkawang serta memberikan efek jera bagi orang-orang yang mungkin mempunyai niat dan kesempatan kegiatan tersebut.
Dengan begitu, menjadikan Kota Singkawang benar-benar bersih dari peredaran gelap narkotika.
"Namun untuk mewujudkan itu, tentunya Polres Singkawang juga mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Singkawang agar mau memberitahukan setiap kegiatan yang ada kaitannya dengan narkoba," pintanya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ada dua LP.
"LP pertama tersangka berinisial SF alias AS dan LP kedua tersangka berinisal AC alias L," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka SF alias AS mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
"Saya janji ini yang pertama dan terakhir kalinya," katanya.
Pengungkapan penyesalan juga diucapkan tersangka AC alias L. "Saya janji tidak akan menggunakan narkoba lagi," ujarnya.