Pontianak (ANTARA) - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rospita Vici Paulyn mengatakan Keterbukaan Informasi Publik Kota Singkawang pada tahun 2018 masih masuk dalam zona merah
"Hal itu terjadi dikarenakan kesalahan teknis, yang mana dokumen komisioner yang Komisi Informasi berikan tidak dikembalikan. Namun, jika dilihat secara keseluruhan pada pelayanan informasi yang diberikan oleh Pemkot Singkawang, sebenarnya sudah baik bahkan mendapatkan apresiasi dari Gubernur Kalbar, dan beliau mempertanyakan mengapa Singkawang bisa masuk ke zona merah," jelas Rospita di Singkawang, Rabu.
Sehingga, lanjutnya melalui sosialisasi yang digelar ini diharapkan mendapat dukungan dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun PPID Utama dan pembantu, supaya badan publik informasi di Kota Singkawang bisa menjadi yang terbaik.
"Nantinya hasil dari penilaian akan diumumkan pada malam penganugrahan tanggal 25 November 2019 di Jakarta," ujarnya.
Dia menambahkan, kegiatan sosialisasi penyusunan daftar informasi dan pengelolaan informasi publik tahun 2019 ini, bertujuan bagaimana pihaknya menjelaskan mengenai apa-apa saja yang harus dilakukan oleh badan publik dalam membuat daftar informasi publik.
"Karena daftar informasi publik ini sangat dibutuhkan masyarakat ketika ingin mendapatkan informasi," tambahnya.
Dan sesuai Undang-Undang keterbukaan informasi bahwa badan publik harus mengklasifikasikan informasi supaya masyarakat bisa mengetahui mana informasi yang terbuka dan mana informasi yang rahasia.
Untuk di Kota Singkawang, menurutnya keterbukaan informasi publik sudah cukup baik.
Hal itu bisa dilihat, bahwa sudah cukup banyak aplikasi-aplikasi yang Pemkot Singkawang kembangkan dalam memberikan informasi ke masyarakat.
"Sehingga hanya tinggal perlu digencarkan saja sosialisasinya mengenai keterbukaan informasi publik tersebut," sebutnya.
Kepala Diskominfo Singkawang, Ahyadi mengakui keterbukaan informasi publik di Singkawang pada tahun 2018 memang masih dalam zona merah.
"Hal itu dikarenakan ada beberapa miss pemahaman," katanya.
Kemudian, secara organisasi juga belum terbentuk secara efektif karena ditahun 2018 masih dalam persiapan sambil menunggu SK Wali Kota Singkawang mengenai pembentukan PPID utama dan pembantu.
"Tapi dengan persiapan-persiapan yang sudah kita lakukan selama ini, apa yang diinginkan untuk keterbukaan informasi publik itu sudah kita siapkan," ujarnya.
Dengan segala persiapan itu, keterbukaan informasi publik Kota Singkawang kedepannya tidak lagi masuk ke zona merah, minimal kuning bahkan kalau bisa hijau.
"Dengan syarat persiapannya harus maksimal dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan," ungkapnya.
Baca juga: Komisi Informasi Kalbar perpanjang waktu pengembalian Monev tahun 2019
Baca juga: Majelis Komisioner KI "Pemeriksaan Setempat" ke Kantor Desa Sungai Rengas