Jakarta (ANTARA) - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Masriki didakwa dan terbukti bersalah telah mencuri 5.500 masker di daerah Causeway Bay, Hong Kong.
Pada 17 Februari 2020, hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama empat minggu bagi Masriki. Selain itu, ia juga diperintahkan mengembalikan uang sebesar 12.000 dolar Hong Kong yang diakui sebagai hasil penjualan masker curiannya.
KJRI Hong Kong memonitor secara dekat kasus ini dan memastikan bahwa Masriki mendapat penerjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.
"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," kata Konjen RI di Hong Kong Ricky Suhendar melalui pesan singkatnya, Jumat.
Perbuatan pria berusia 35 tahun itu dinilai sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dihadapi warga Hong Kong, yang saat ini sangat membutuhkan pasokan masker untuk mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19.
Namun, karena saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan dalam posisi ditutup (lockdown) dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19, pihak KJRI belum dapat menengok Masriki di penjara.
Menyikapi kasus ini, KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum.
Selain itu, KJRI juga terus meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan berbagai instansi di pusat, pemerintah daerah, dan BUMN untuk menyuplai masker bagi para pekerja migran yang membutuhkannya.
Sampai saat ini KJRI telah menyalurkan lebih dari 150.000 masker gratis bagi para pekerja migran Indonesia di Hong Kong.
Otoritas Hong Kong hukum WNI yang mencuri ribuan masker
Sabtu, 22 Februari 2020 8:01 WIB