Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang, Kalimantan Barat menolak dua pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan untuk Pilkada Bengkayang 2020 lantaran tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani menyatakan dua Paslon yang gagal melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Lawaldi-Mujilastuti.
"Tadi malam ada Irawan -Muchdy telah menyerahkan dokumen pada pukul 20.30 WIB, tetapi tidak sesuai dengan prosedur dalam dokumen formulir B.1-KWK tidak memenuhi syarat dan peraturan KPU yang jumlah syarat dukungan diserahkan pasangan minimal sebanyak 17. 901. Demikian juga dengan pasangan Lawaldi - Mujilastuti hanya membawa satu jenis Dokumen sementara dalam aturan harus membawa tiga dokumen. Sehingga sesuai aturan kita tolak," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Senin.
Musa menegaskan berhubungan pendaftaran sudah ditutup, tidak ada bakal calon perseorangan di Pilkada 2020 Bengkayang. Menurut Musa, tahapan juga sudah lewat.
"Kita akan lihat proses pencalonan melalui jalur partai politik yang dilaksanakan pada tanggal 16-18 Juni 2020. Pada prinsipnya kedua bakal pasangan tadi menerima hasil dan keputusan dari KPU karena apa yang sudah dilakukan KPU sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kota juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan tanggapan, dan tanggapan mereka menerima," pungkas Musa.
Paslon Irawan -Muchdy berhasil mengumpulkan syarat dukungan yang diserahkan ke KPU sebanyak 18.043 lembwr KTP elektronik. Setelah diterima dokumen syarat dukungan tersebut KPU pun langsung melakukan verifikasi berkas. Berdasarkan hasil verifikasi real dukungan pasangan calon perseorangan Irawan- Muchdy dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka gagal di dokumen syarat berupa formulir B.1-KWK.
Jumlah dokumen syarat dukungan yang diserahkan pasangan Irawan- Muchdy sebanyak 17. 749. Sementara dari jumlah tersebut dokumen yang dinyatakan lengkap oleh KPU ada sebanyak 16.820. Sehingga ada sebanyak 982 dokumen tidak lengkap. Sementara pasangan Lawadi Nusah - Mujilastuti hanya sebanyak 13 220 dukungan.
PPS
Sementara sejauh ini dalam proses Pilkada, KPU Bengkayang telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan sejak 18-24 Februari 2020.
"Untuk anggota PPS ini dibutuhkan tiga orang di setiap desa, dengan sistem perekrutan yang sama dengan PPK. Kita ada 122 Desa dan 2 Kelurahan atau sebanyak 372 orang anggota PPK ," kata Musa.
Musa menyatakan, sistem rekrut anggota PPS sama dengan penerimaan anggota PPK dilakukan seleksi penelitian administrasi berupa kelengkapan dokumen pendaftaran. Seleksi tertulis anggota PPS akan dilakukan pada 1 Maret 2020 dan akan mengambil enam besar sesuai peringkat penilaian tertinggi yang akan dilakukan tes wawancara.
"Seleksi wawancara bagi enam orang dengan nilai tertinggi 10-12 Maret 2020 Kemudian hasil seleksi wawancara akan memilih tiga orang dengan nilai tertinggi dan selanjutnya akan diumumkan ke publik untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait calon anggota PPS," ucapnya.
Selanjutnya setelah semua proses tahapan dilakukan , 372 anggota PPS yang sudah terpilih akan dilantik pada 22 Maret 2020 mendatang.
"Oleh karena itu saat ini sedang dalam proses pendaftaran dan akan dilakukan tahapan maka KPU Bengkayang mengajak seluruh warga Kabupaten Bengkayang silahkan memberikan masukan dan tanggapan kepada para calon anggota PPS nantinya," harap dia.