Pontianak (ANTARA) - Umat Islam Kota Pontianak atau Provinsi Kalimantan Barat, pada umumnya diharapkan bersabar terkait ditiadakannya pemberangkatan jamaah haji pada musim haji 1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.
"Kalau memang tahun ini ditiadakan, maka diharapkan tahun depan sudah kembali normal atau ada pemberangkatan jamaah haji," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.
Dia berharap, Umat Islam tetap sabar, dan terus meningkatkan ibadahnya. "Segala sesuatu tetap ada hikmahnya, karena kalau kita tetap melanjutkan menjalankan ibadah haji tahun ini, sementara pemerintah tidak mengizinkan, maka sulit juga," ujarnya.
Edi menambahkan dalam hal ini, menurut dia, para calon jamaah haji sudah mendapat informasi terkait itu. "Tetapi kami tetap akan mensosialisasikan terkait ditiadakannya pemberangkatan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19," katanya.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi pers di Jakarta.
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara terkait risiko keselamatan," katanya.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama juga setelah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.
Pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah, katanya. "Sementara pemerintah telah melakukan berbagai persiapan," kata dia.
Menteri Agama menambahkan risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji dilaksanakan dalam kondisi dimana di masyarakat kasus terpapar COVID-19 masih bertambah.
"Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah," kata Menag.
Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini dilakukan pemerintah terkait dengan kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi di berbagai negara termasuk Arab Saudi yang telah berdampak pada berbagai sektor kehidupan.*