Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani mengatakan warga yang memohon dokumen kependudukan bisa mencetak sendiri dokumen tersebut mulai 1 Juli 2020.
"Jadi, warga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan yang dimohonnya dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4," kata Erma Suryani di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu.
Sedangkan untuk KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA), kata dia, tetap menggunakan kartu yang dicetak oleh Disdukcapil Kota Pontianak.
Hal itu, menurut dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Erma mengatakan, dengan kemudahan tersebut, pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukan yang diurusnya, karena dokumen tersebut sudah dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil," katanya.
Kelebihan sistem pencetakan mandiri ini, kata dia, masyarakat memiliki file dokumen kependudukan miliknya seperti akta atau kartu keluarga, sehingga dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak khawatir apabila hilang.
Pemberlakuan pencetakan mandiri juga seiring dengan tidak diberlakukannya lagi legalisir dokumen kependudukan untuk dokumen yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Kendati pencetakan dokumen kependudukan dilakukan secara mandiri, Erma memastikan dokumen tersebut tidak mudah untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.
"Untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing dokumen kependudukan," ujar Erma.
Untuk menunjang pelaksanaan kebijakan tersebut, Disdukcapil Kota Pontianak telah melakukan update aplikasi SIAK versi 7.3.4. Perbedaan aplikasi SIAK versi 7.3.4 dengan versi sebelumnya adalah seluruh pelayanan dokumen kependudukan harus mengisi nomor HP dan email.
"Hal itu untuk memudahkan dalam melakukan pengecekan maupun pengiriman dokumen kependudukan ke alamat email pemohon," katanya.