Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan penyediaan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka merupakan langkah penting dalam menjamin ketersediaan produk vital bagi penanganan kanker.
"Fasilitas ini langkah penting dalam transformasi kesehatan nasional, khususnya untuk menjamin ketersediaan produk vital bagi penanganan kanker yang aman, bermutu, dan berstandar internasional," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut dia sampaikan dalam peresmian fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka PT Global Onkolab Farma, anak perusahaan Kalbe Group di Sidoarjo, Jawa Timur.
Diketahui, fasilitas Rradiofarmaka merupakan sarana khusus di rumah sakit atau pusat produksi yang dilengkapi infrastruktur, peralatan, dan SDM terlatih untuk memproduksi, menyiapkan, serta mendistribusikan obat-obatan radioaktif secara aman dan terkontrol, untuk keperluan diagnosis dan terapi penyakit, terutama kanker.
Lebih lanjut Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan fasilitas produksi radiofarmaka itu dapat menghasilkan Radioisotop Fluorodeoxyglucose (FDG) untuk pengoperasian Positron Emission Tomography (PET)-Computed Tomography (CT) Scan di rumah sakit.
Produk Radiofarmaka yang dimaksud adalah Radionuklida F-18 Fluorodeoxyglucose (FDG) yang telah memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) pada 2 September 2025.
Selain menjamin ketersediaan produk penanganan kanker, Taruna juga menyampaikan keberadaan fasilitas radioisotop dan radiofarmaka dapat memperkuat ekosistem kemandirian farmasi, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kehadiran fasilitas di Sidoarjo itu, lanjut dia, secara signifikan memperluas jangkauan pemenuhan radiofarmaka hingga ke wilayah Indonesia bagian tengah dan Indonesia bagian timur serta mengatasi keterbatasan logistik yang selama ini menghambat layanan.
Taruna Ikrar kemudian menyoroti urgensi fasilitas ini dalam konteks kasus kanker di Indonesia.
"Kanker adalah penyebab kematian tertinggi ketiga di Indonesia. Menurut Global Cancer Observatory (Globocan), pada tahun 2025 di Indonesia diperkirakan terdapat 433.966 kasus kanker dengan 260.511 kasus kematian (±60 persen) akibat penyakit tersebut," kata Taruna.
Dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat, kata dia, BPOM memastikan percepatan izin fasilitas tersebut dilakukan tanpa mengorbankan standar mutu.
Taruna Ikrar menekankan BPOM telah diakui secara global melalui pengakuan sebagai WHO Listed Authority (WLA), yang berarti standar produk Indonesia setara dengan standar lembaga regulator kelas dunia.
