Jayapura (ANTARA) - Anggota Polres Jayawijaya, menangkap OR sesaat setelah mengambil ganja dari gudang salah satu perusahaan penerbangan yang melayani angkutan kargo dari Sentani ke Wamena.
Baca juga: Aktor Dwi Sasono ditangkap karena ganja, Lukman Sardi : "Be strong bro"
Baca juga: Demi ekonomi, Lebanon legalisasi tanam ganja untuk kebutuhan medis
Tersangka OR akan dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 0 miliar, tutur Kombes Kamal.
Baca juga: Seperempat ton ganja kering siap edar di dalam truk durian
Baca juga: Polisi temukan biji ganja siap tanam
Baca juga: Australia izinkan ekspor ganja