Pontianak (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat menggandeng sejumlah pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pengawasan akuntabilitas dana penanggulangan dan pencegahan COVID - 19 seiring penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Gubernur, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi dan BPKP di wilayah itu.
" Penandatanganan itu dimaksudkan sebagai langkah bersama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum yang juga mendorong kelancaran pemberian bantuan sosial dan pemulihan ekonomi sekaitan penanganan COVID - 19 di Kalimantan Barat," kata Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Barat, Dikdik Sadikin, menghubungi ANTARA, Pontianak, Selasa.
Disampaikan Dikdik, sinergi ini diperlukan, agar di satu pihak kelancaran penyampaian bantuan pemerintah tidak terhambat upaya pengawasan dan penegakan hukum.
Menurut dia, pelaksana dan pejabat tidak perlu khawatir dalam menjalankan bantuan tersebut dan pada saat yang sama, bantuan pun dapat terjaga dari jarahan "penumpang gelap".
Dikatakan Dikdik, dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID - 19 diakui terdapat dilema. Di satu pihak, pengawasan dan penegakan hukum diupayakan jangan sampai menghambat kelancaran bantuan pemerintah. Karena dalam beberapa hal, berbagai aturan dipermudah, seperti adanya refocussing kegiatan dan realokasi anggaran Pemda kepada belanja tidak terduga sehingga mekanisme pencairan anggaran lebih cepat dan mudah.
Ditegaskan dia, pengadaan barang jasa terkait COVID - 19 juga dipermudah. Tetapi di lain pihak, kemudahan ini, dengan harga barang jasa di masa pandemi yang tidak wajar, memungkinkan adanya penumpang gelap yang mencoba mengail di air keruh.
" Belum lagi, upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional yang perlu didukung bersama. Untuk itu, kesamaan langkah penanganan permasalahan terkait penanganan COVID - 19 antara aparat terkait pengawasan dan penegakan hukum menjadi penting," ucap Dikdik.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mendukung upaya sinergi yang termuat dalam nota kesepakatan antara Pemprov Kalbar, BPKP Kalbar, Kapolda Kalbar, dan Kajati Kalbar.
" Setidaknya, pegawai yang melaksanakan akuntabilitas keuangan dan pengadaan, kekhawatirannya dapat diminimalisir. Sehingga, bantuan dapat disampaikan dengan cepat dan tepat, serta upaya pemulihan ekonomi dapat segera dilaksanakan," kata Midji.
Ditegaskan Midji, apabila ada yang melanggar aturan tetap kami proses sebagaimana mestinya dengan aparat hukum.
Kerisauan Gubernur terhadap ekonomi Kalbar di masa pandemi ini memang beralasan.
" Ekonomi Kalbar menurun dan terkontraksi sebanyak 3,4 persen. Saya berharap pada kuartal tiga, perekonomian Kalbar yang sudah terpuruk itu dapat pulih kembali secara bertahap, dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID - 19," jelas Midji.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung setiap langkah dalam penanganan COVID - 19 antara lain, memberikan kesempatan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) selama 60 hari untuk mengklarifikasi permasalahan.
" Agar jelas klarifikasinya, apakah itu ranah administrasi atau dapat diteruskan kepada penegakan hukum. Sehingga dilema antara kelancaran bantuan dan penegakkan hukum dapat diminimalisir," ucap Sigid.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jaya Kesuma menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dan menciptakan iklim yang kondusif bagi kelancaran penanganan COVID - 19, seiring dengan penegakan hukum di wilayah kerjanya.
Salah satu cara yang ditempuh oleh pihaknya yaitu dengan pembentukan tim penanganan COVID - 19, di internal Kejati Kalbar, sehingga update penanganan C0VID - 19 tetap dapat terpantau dengan suasana kondusif, baik bagi kelancaran bantuan maupun bagi penegakan hukum itu sendiri.
BPKP Kalbar cegah "penumpang gelap" dana COVID-19
Selasa, 11 Agustus 2020 10:38 WIB