Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sambas, Kalimantan Barat lakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 dan PKPU 10 Tahun 2020 dengan tujuan mencegah klaster baru wabah COVID-19 pada Pilkada 2020.
"Kami telah lakukan sosialisasi. Dengan adanya kegiatan ini, kami harapkan dalam setiap kegiatan pelaksanaan kegiatan menghadapi Pilkada Sambas selalu menerapkan protokol Kesehatan. Jangan sampai ada kluster baru dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Sambas," ujar Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sambas Irawati saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Ia menambahkan melalui sosialisasi pihaknya ingin mengajak dan menghimbau peserta pemilihan dan instansi terkait untuk menerapkan protokol Kesehatan.
"Kita melaksanakan setiap tahapan kegiatan oleh masing-masing instansi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan karena harus melaksanakan prinsip keselamatan dan kesehatan. Mulai dari penyelenggara, pemilih, peserta pemilu, pendukung dan semua pihak yang ikut terlibat dalam setiap kegiatan," katanya.
Pada saat setiap kegiatan, sebut Irawati, minimal menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Kalau untuk penyerahan dokumen, harus pakai sarung tangan sekali pakai juga menggunakan hand sanitazer," sebutnya.
Irawati menambahkan, semua tahapan pilkada harus mengacu pada peraturan yang ada. Peserta rapat terbatas dan rapat umum harus dibatasi sesuai PKPU. Selain itu, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada harus mematuhi protokol kesehatan.
“Kami harap penerapan protokol kesehatan di semua tahapan pilkada agar dipatuhi, untuk meminimalisir penularan Virus Covid-19, sehingga pilkada bisa berjalan dengan sukses," harapnya.
Salah satu poin dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, yaitu menyangkut Alat Peraga Kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sambas Martono menambahkan beberapa poin penting dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020, salah satunya pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas, atau rapat umum dan dana kampanye.
"Maka ketentuan yang berlaku dalam hal jumlah pendukung yang hadir mengikuti PKPU 10/2020 yang sudah eksplisit menyebutkan jumlah. Ada maksimal 50 orang pada rapat terbatas dan 100 orang pada rapat umum,” paparnya.
Selain itu, di PKPU Nomor 10 Tahun 2020, pasangan calon diperbolehkan mencetak bahan kampanye sendiri berupa alat pelindung diri tertentu seperti masker, sarung tangan, cairan antiseptik berbasis alkohol.
"Pemanfaatan bahan kampanye alat pelindung diri, akan membawa dampak positif, khususnya dalam menekan penyebaran dan penularan COVID-19,” katanya.
Ketua Badan eksekutif mahasiswa (BEM) IAIS Sambas, Firdaus menyambut baik sosialisasi yang digelar KPU Sambas. Ia mengatakan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, tentang PKPU nomor 6 dan PKPU 10 tahun 2020 sangat memberikan pengetahuan yang baru.
"Karena itu berbeda dengan tahun sebelumnya, tentu informasi yang kami terima akan kami sebarkan kepada masyarakat. Kami sebagai mahasiswa tentu akan menyebarluaskan informasi ini kepada tetangga dan masyarakat sekitar," lanjut Firdaus.
Ia juga berharap pelaksanaan Pilkada kabupaten Sambas tahun ini, dapat berjalan dengan lancar.
"Untuk KPU Sambas mudah-mudahan pada pemilukada berjalan dengan lancar, juga dapat memenuhi target dari pemilihan sebelumnya. Juga lebih meningkat, serta melaksanakan kegiatan tetap sesuai dengan protokol kesehatan. Mudah-mudahan kita doakan bersama, walaupun pilkada di tengah pandemi tidak ada kluster baru dari pilkada Kabupaten Sambas," harapnya.
KPU Sambas gelar sosialisasi PKPU terkait cegah klaster baru COVID-19
Sabtu, 19 September 2020 4:59 WIB