Pontianak (ANTARA) - Bertempat di halaman Mapolres Kayong Utara, polisi merilis kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir beberapa waktu lalu, dengan menghadirkan pelaku, barang bukti, serta pihak keluarga korban di hadapan awak media.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo di Sukadana, Selasa, mengatakan motif kedua pelaku AG dan AJ menghabisi AT (23) karena ingin menguasai motor milik korban. Adapun kronologis pembunuhan yang terencananya ini dijelaskan Kapolres, terjadi pada tanggal 29 September 2020 lalu, ketika tersangka AG mendatangi rumah AJ, untuk mengajak AJ menghabisi AT disebuah rumah kosong. AJ pun sudah mempersiapkan cangkul dan mencari lokasi untuk menguburkan mayat korban.
Setelah itu pelaku AG menghubungi AT, merekapun ketemu dirumah AJ. selanjutnya AG mengantarkan AJ kerumah kosong menggunakan motor milik korban, setelah itu AG kembali menjemput AT untuk dibawa kerumah kosong teresebut. Ketika ketiganya berada di rumah kosong tersebut, AG sedang berbincang dengan AT, AJ pun dari belakang langsung memiting korban AT, sehingga AT sulit bernapas dan meninggal dunia. Setelah itu, korban AT dikuburkan di lokasi yang sudah dipersiapkan, disekitar pohon pisang milik warga.
"AG ini sebagai otak pembunuhan, karena AJ sendiri kawan akrab AG, sehingga membantu membunuh AG membunuh AT dengan motif ingin menguasi motor milik korban AT," ungkap.
Diketahui, terungkapnya kasus pembunuhan ini berkat adanya laporan keluarga korban AT yang kehilangan korban ke Polsek Simpang Hilir pada 2 Oktober, dan pada tanggal 12 Oktober warga simpang Hilir dihebohkan penemuan mayat sesosok wanita di sekitar kebun pisang milik warga. Berkat kerja keras pihak Polres Kayong Utara melalui Response Cepat Tindak (Resppati) Satreskrim Polres Kayong Utara, dua pelaku berhasil diringkus.
"Ini jadi pelajaran kita, kalau ada apapun permasalahan jangan menunggu 1x24 jam, laporkan saja ke Polsek atau Polres, kami akan tetap merespon laporan masyarakat, semampunya akan kami tanggapi setiap laporan masyarakat," pesannya.
Saat dipersilahkan untuk menyampaikan pesan, Ahau sebagai perwakilan salah satu keluarga korban menuturkan, dirinya dan pihak keluarga sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran aparat kepolisian, yang sudah berhasil mengungkap kasus ini, serta masyarakat yang telah membantu polisi dalam kasus pembunuhan yang sangat biadab ini.
"Saya mewakili pihak keluarga untuk berterima kasih kepada aparat kepolisian seluruhnya, dan warga Simpang Hilir yang sudah membantu polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan yang dinilai keluarga kami sangat biadab itu," katanya.
Ia juga menambahkan, pihak keluarga menuntut agar pelaku dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan menekankan agar korban tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain.
"Yang jelas kami meminta agar kedua pelaku ini di hukum seberat-beratnya, sesuai hukum kita, agar bisa merasakan sakitnya kami sebagi pihak keluarga yang di tinggalkan, dan tidak mau menghakimi kalian secara pribadi, namun mempersilahkan polisi untuk mengungkap, agar kalian mau bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan keji ini kepada siapa pun lagi," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 untuk pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan dan pasal 365 KUHP atas pencurian menggunakan kekerasan, dengan ancaman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.