Jakarta (ANTARA) - Facebook menyerahkan keputusan penangguhan tanpa batas waktu akun Donald Trump ke dewan pengawas independen.
Akun Trump akan tetap ditangguhkan, sementara dewan pengawas, badan yang belum lama ini dibentuk Facebook, meninjau keputusan tersebut.
Facebook memblokir akses Trump ke akun Facebook dan Instagram miliknya karena kekhawatiran akan kekerasan lebih lanjut setelah kerusuhan Capitol pada 6 Januari yang dilakukan oleh pendukung Trump.
Baca juga: Empat "senjata" Facebook pastikan platform aman
"Saya yakin dengan kasus kami. Saya sangat yakin bahwa setiap orang yang memiliki pemikiran yang masuk akal untuk melihat keadaan di mana kami mengambil keputusan itu dan melihat kebijakan kami akan setuju," ujar Head of Global Affairs Facebook, Nick Clegg, dikutip dari Reuters, Jumat.
"Tapi tentu saja ini adalah keputusan yang menggemparkan dunia," dia menambahkan. Ini adalah pertama kalinya raksasa media sosial itu memblokir seorang presiden, perdana menteri atau kepala negara.
Facebook tidak meminta peninjauan yang dipercepat sehingga dewan pengawas, yang mengatakan telah menerima kasus tersebut pada Kamis (21/1), akan memiliki waktu maksimal 90 hari untuk membuat keputusan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Facebook.
Baca juga: WhatsApp gulirkan pembaruan kebijakan privasi
Juru bicara dewan pengawas mengatakan kemungkinan peninjauan kasus akan lebih cepat dari itu.
Administrator halaman Facebook Trump memiliki opsi untuk mengirimkan pernyataan tertulis yang menentang keputusan Facebook.
Facebook juga telah meminta dewan pengawas untuk memberikan rekomendasi kapan para pemimpin politik dapat atau harus diblokir. Facebook tidak harus bertindak atas rekomendasi ini, tidak seperti keputusan kasus dewan pengawas dalam kasus Trump yang bersifat mengikat.
Dewan pengawas, yang saat ini memiliki 20 anggota, dibentuk oleh Facebook sebagai tanggapan atas kritik penanganan konten bermasalah.
"Itulah mengapa kami di sini, untuk tidak menyerahkan keputusan ini kepada pimpinan Facebook tetapi sebenarnya menggunakan Dewan Pengawas untuk melihat ini dengan cara yang berprinsip," kata Helle Thorning-Schmidt, salah satu ketua dewan pengawas yang juga merupakan mantan perdana menteri Denmark.
Baca juga: Facebook telah menghapus tombol "like"
Facebook mengatakan, saat menangguhkan akun Trump, bahwa blokir akan berlangsung setidaknya hingga akhir masa jabatan presiden Trump dan mungkin tanpa batas waktu. Masa jabatan Trump berakhir pada Rabu (20/1) ketika Joe Biden dilantik sebagai presiden.
Sementara, Twitter telah memblokir Trump secara permanen.
Facebook serahkan keputusan blokir akun Trump ke dewan pengawas
Jumat, 22 Januari 2021 9:18 WIB