Pontianak (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Fransiskus, meminta aparat penegak hukum menjerat dengan hukuman berat dan tegas pelaku tindak asusila terhadap 10 anak di bawah umur yang baru-baru ini terjadi dan telah menjadi perhatian di Bumi Sebalo tersebut.
"Penegak hukum harus tegas dalam menetapkan hukuman yang akan dijatuhi terhadap pelaku inisial JP. Hal itu tersebut patut diperhatikan lantaran yang menjadi korban dalam kasus ini mayoritas adalah anak di bawah umur," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Ia menilai bahwa apabila melirik dari peraturan pemerintah yang ada, khususnya kasus asusila menyangkut anak di bawah umur maka pelaku SJ seharusnya dihukum kebiri atau diberi kimia.
"Kebiri itu untuk memberi efek jera kepada si pelaku itu sendiri dan menjadi peringatan bagi yang lainnya,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian selaku pihak yang menangani kasus tersebut untuk mendalami kasus tersebut dengan seksama. Terutama untuk mengetahui secara pasti terkait modus pelaku menjalankan aksinya tersebut. Apakah si pelaku melakukan itu atas dasar sengaja atau ada tujuan lain, misalnya persugihan dan sebagainya.
“Tentunya kita juga prihatin terlebih setelah mengetahui bahwa kasus seperti ini bisa terjadi di Kabupaten Bengkayang,” katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh orang tua agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tak kembali terulang ke depannya. Selain itu, ia juga meminta kepada setiap orang tua untuk tak henti-henti mengontrol setiap kegiatan yang dilakukan oleh anak-anaknya, serta juga terus memberikan pendidikan dan pemahaman agar anak-anak lebih berhati-hati dalam pergaulan.
“Karena pergaulan ini juga sangat lekat terhadap pembentukan kepribadian anak. Jadi saya rasa yang perlu ditingkatkan adalah kontrol dan terus memberi pemahaman kepada setiap anak agar terhindar dari berbagai perbuatan yang tidak baik,” tutupnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang berhasil mengungkap tindakan kriminal seorang pria berinisial JP yang merupakan petugas keamanan di salah satu hotel di Kabupaten Bengkayang. JP juga merupakan pemilik salah satu Sanggar Tari yang ada di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang dan 10 korban anak wanita di bawah umur adalah anak didik sanggarnya.
Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma menyatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jumlah korban mencapai 10 orang merupakan kasus pertama yang terjadi dan ditangani oleh Polres Bengkayang. Apalagi kata ia, pelaku merupakan orang yang sama.
"Ini kasus yang pertama kita tangani di Bengkayang dan pelakunya sama dengan korban sebanyak itu," ucap AKBP Natalia Budi Darma.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Adapun untuk hukuman terhadap pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar ,” tegasnya.
Pelaku asusila terhadap anak di bawah umur harus ditindak tegas
Selasa, 26 Januari 2021 11:02 WIB