Pontianak (ANTARA) - Atase Perdagangan KBRI Beijing Marina Novira Anggraini mengatakan, ekspor potensi pasar Ikan Arwana di Kalimantan Barat ke Tiongkok sampai saat ini masih terhambat oleh kebijakan Negeri Tirai Bambu tersebut, karena di sana Arwana masuk dalam salah satu satwa liar.
"Sejak Januari 2020 Tiongkok mengeluarkan aturan untuk melarang importasi hewan atau satwa liar dan dalam konteks ini, ikan Arwana masuk dalam satwa liar di Tiongkok. Kemudian kasus-kasus importir Tiongkok yang terkait dengan importasi arwana itu juga ditemukan di beberapa pengadilan," kata Marina Novira Anggraini, dalam kegiatan webinar internasional yang dilaksanakan oleh Perum LKBN Antara Biro Kalbar dan Beijing, Jumat.
Marina menyebut bahwa hal ini karena importir tidak hanya melakukan importasi tapi juga melakukan pengelolaan, pemprosesan, dan pemasaran terhadap satwa liar yang mengakibatkan beberapa kasus-kasus yang terkait dengan ikan arwana menjadi sulit untuk diselesaikan.
"Terkait dengan Ikan Arwana ini memang sudah dicoba untuk difasilitasi dengan intensif ke pihak-pihak yang terkait di China. Apalagi setelah kami menerima surat dari pihak pelaku usaha dari Pekanbaru, Riau yang terkendala dalam ekspor Ikan Arwana," katanya.
Marina menyebutkan, pihaknya juga sudah sampaikan ke pemerintah pusat secara resmi sejak September 2020 dengan salah satu upaya penyelesaiannya yakni pihak-pihak yang terkait di Jakarta khususnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada otoritas di Tiongkok.
"Adapun surat itu dapat ditujukan kepada Endangered Species Import and Export Management Office of the People's Republic of China, Ministry of Culture of the People's Republic of China dan Kedutaan China di Jakarta. Dan kami justru sedang menunggu proses-proses surat-surat tersebut untuk bisa ditindak lanjuti dengan otoritas-otoritas terkait di Tiongkok," jelasnya.
Ia juga mengatakan, diharapkan untuk menginformasikan juga bahwa arwana memiliki posisi yang sangat potensial karena saat ini kita berada di tingkat dua.
"Kami juga berharap agar penyelesaian isu hambatan atas pasar terkait dengan potensial ekspor dan Indonesia khususnya dari Kalbar bisa segera diselesaikan," kata Marina.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalbar, M. Yusuf menyatakan bahwa terdapat catatan yang dijadikan masalah terkait custom atau bea cukai di Tiongkok.
"Ada hal-hal khusus yang berkaitan dengan ini karena Arwana ini oleh Kementerian Perdagangan termasuk dalam Lartas (Larangan dan Pembatasan) terkait ekspornya. Hanya saja berkaitan dengan Custom and Clearance di Indonesia sudah jelas memperbolehkan tapi di Tiongkok yang masih bermasalah," katanya.
Yusuf menyebutkan bahwa perlu diverifikasi bahwa ikan Arwana yang seharusnya bermasalah ketika di ekspor itu adalah ikan Arwana yang liar, sementara di Kalbar sendiri Ikan Arwana sudah lama dibudidayakan sehingga tidak masuk dalam kemungkinan akan mengalami kepunahan.
"Itulah yang perlu dilakukan pembuktian, apakah pihak pemerintah Tiongkok yang harus ke Indonesia untuk melihat sampai ke sentral bagaimana pembelian ikan Arwana itu dibudidayakan," katanya.