Pemerintah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp10.000 untuk mempermudah transaksi yang tidak lagi menggunakan kertas. Berikut cara membeli dan membubuhkan e-meterai pada dokumen elektronik.
Cara membeli dan menggunakan e-meterai
Kamis, 7 Oktober 2021 11:55 WIB