Pontianak (ANTARA) - Ahli Epidemiologi dari Poltekkes Pontianak, Malik Saepudin menyarankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk membuat peraturan daerah terkait penetapan harga tes PCR (polymerase chain reaction) agar terjadi penyeragaman.
"Pemerintah daerah bisa saja membuat perda terkait penetapan test PCR. Dengan adanya itu, maka pemerintah dan jajaran di bawahnya yaitu Dinas Kesehatan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes usap PCR," kata Malik di Pontianak, Minggu.
Meski demikian dilanjutkan Malik, penetapan terbaru harga PCR ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat.
"Bahkan bisa jadi saat ini yang sebelumnya harga tes RT-PCR termurah kedua setelah Vietnam," kata Malik.
Penetapan harga PCR Rp300.000 selaras dengan kepentingan nasional dalam percepatan penanganan COVID-19. Tes PCR merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan 3T.
"Termasuk mencegah atau menghambat laju penularan kasus impor yang berisiko membawa varian baru sebagai pencetus gelombang ketiga. Semoga pemerintah daerah dapat melaksanakan dan memantau sekaligus pelaksanaan keputusan tersebut, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi, dari permainan harga para spekulan yang mencari keuntungan di tengah-tengah kesulitan masyarakat menghadapi pandemi COVID-19," tuturnya.
Malik menambahkan, penurunan itu juga merupakan respon dari pemerintah pusat atas permintaan berbagai komponen masyarakat Kalbar.
"Dalam hal ini difasilitasi gubernur untuk penurunan harga tes PCR secara maksimal, karena sejak awal pandemi Pemprov Kalbar sangat komitmen untuk memberlakukan syarat tes PCR ini yang nyatanya sangat ampuh mencegah penularan COVID-19 akibat kasus impor dari luar wilayah," katanya.
Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat mendapatkan harga tes usap PCR yang wajar. Semoga ke depannya harga tes PCR dapat lebih murah lagi, bahkan jika perlu digratiskan,” kata Malik.
Pemprov Kalbar disarankan buat perda penetapan harga tes PCR
Minggu, 31 Oktober 2021 19:53 WIB