Putussibau (Antara Kalbar) - Terpidana mati kasus narkoba, Chong Chee Kok, warga Negara Malaysia, yang sebelumnya ditahan di Rumah tahanan Kelas II Putussibau, kini dipindahkan ke Rutan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Hari ini Chong Chee Kok diberangkatkan ke Pontianak untuk pindah di Rutan Pontianak," kata Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Mulyoko ketika ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.
Dijelaskan Mulyoko, dipindahkannya terpidana mati tersebut, sebab Rutan Putussibau tidak boleh dihuni oleh terpidana maksimal atau terpidana mati, meskipun putusannya belum inkrah, karena yang bersangkutan banding.
Dikatakan Mulyoko, pemindahan Chong Chee Kok itu dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan pegawai Rutan Putussibau, dengan menggunakan pesawat Garuda.
Chong Chee Kok divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (24/8) pukul 14.47 WIB, karena terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpidana mati atas nama Chong Chee Kok beserta 31.646,89 kilogram Narkoba jenis sabu dan 1.988 butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada Rabu (30/11-2016) pukul 11.30 Wib ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
(KR-TFT/N005)