Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis pidana mati empat terdakwa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram lebih.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan vonis mati tersebut dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/1).
Sidang dengan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Sedangkan para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Empat terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi," kata Sadri.
Baca juga: 100 pelaku narkoba divonis mati di sepanjang 2020
Keempat terdakwa yang didakwa dengan berkas terpisah terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," kata Sadri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram di sebuah warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, pada 10 April 2021.
Tindak pidana tersebut berawal dari terdakwa Mohd Izuan bin Hamid yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta, dihubungi orang bernama Asoka warga negara Afrika.
Asoka yang kini DPO menawarkan kepada terdakwa Mohd Izuan pekerjaan menjemput sabu-sabu di Aceh. Asoka menawarkan upah 100 gram sabu-sabu per kilogramnya atau senilai Rp25 juta.
Baca juga: Persiapan Tempat Eksekusi Terpidana Mati Sudah 100 Persen
Terdakwa Mohd Izuan sempat menolak, namun akhirnya menerima tawaran tersebut. Selanjutnya, terdakwa Mohd Izuan menemui Alfian bin Ismail di Lapas Cipinang meminta mencarikan orang di Banda Aceh untuk mengambil narkoba tersebut.
Kemudian, terdakwa Alfian bin Ismail menemui terdakwa Heri Gunawan bin Raswadi di Lapas Cipinang karena yang bersangkutan dari Banda Aceh untuk mencarikan orang yang menjemput sabu-sabu tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Heri Gunawan menghubungi terdakwa Agus Mizbakhul Falevi bin M Amin Syafei menawarkan pekerjaan mengambil sabu-sabu. Terdakwa Agus sempat takut, namun akhirnya menerima tawaran tersebut.
Terdakwa Agus Agus Mizbakhul Falevi akhirnya ditangkap tim Bareskrim Polri di tempat parkir warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, bersama barang bukti 470,7 kilogram lebih sabu-sabu.