Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama RI mengimbau rumah ibadah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sintang, Kalimantan Barat, difungsikan sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.
"Rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat Muslim," kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad.
Ia mengatakan kubah masjid rumah ibadah JAI telah dibongkar untuk dilakukan alih fungsi sebagai masjid bagi seluruh umat Islam. "Jika akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, harus melalui musyawarah dengan jamaah Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan,” ujarnya.
Ia meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara karena belum memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.
Wawan mengatakan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus seperti terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah.
Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, katanya menambahkan.
“Hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara,” ujarnya.
Kepada seluruh umat Muslim, Wawan mengajak mereka agar dapat menerima anggota JAI untuk beribadah bersama-sama di masjid atau mushola. Anggota JAI juga diimbau untuk beribadah secara bersama-sama dengan umat Muslim lainnya, di masjid mana pun.
“Sudah seharusnya, seluruh umat beragama dapat hidup bersama-sama dengan penganut seagama yang berbeda paham atau penganut agama lain dengan toleran, rukun, dan saling menghargai,” katanya.