Pontianak (ANTARA) - Wakil Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Bahasan menyatakan para ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan pemerintah kota setempat bisa memanfaatkan perangkat teknologi dalam membuat suatu produk hukum.
"Dalam menjawab tantangan di era otonomi dan globalisasi saat ini, produk hukum daerah menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah sehingga diperlukan pembentukan produk hukum, berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwa) dan Keputusan Walikota yang sejalan dengan Undang-Undang (UU)," kata Bahasan di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan salah satu kompetensi yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melanjutkan program pembangunan adalah kemampuan untuk menyusun peraturan perundang-undangan.
“Saya minta, dalam pelaksanaannya, setiap pembuat produk hukum manfaatkan perangkat teknologi untuk mempersingkat waktu pekerjaan sehingga lebih cepat dan tidak menghambat pembangunan,” kata Bahasan saat membuka agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2022.
Ia mengharapkan seluruh ASN yang merancang dan membuat produk hukum harus menguasai tentang materi dan ruang lingkup dari produk hukum yang akan dibuat, memahami urusan dan kewenangan, serta memahami sistematika bahasa suatu hukum daerah.
Oleh sebab itu, melalui bimtek yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini, Bahasan berharap tercipta ASN yang unggul dan profesional dalam membuat produk hukum daerah. Namun dirinya berpesan, agar selama bimtek berlangsung, peserta menyimak dengan seksama.
“Mudah-mudahan dengan adanya bimtek ini semuanya sudah ada pemahaman secara kolektif,” ujarnya.
Bimtek ini merupakan respon atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.