Makassar (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membekuk inisial HA tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif bank BUMN di Kabupaten Bulukumba yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,8 miliar.
"Bersangkutan dijemput paksa di Kawasan Industri Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah kemarin, setelah tim intelijen mengetahui keberadaannya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Sulsel. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel dan secara resmi menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba, periode 2021-2023.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, sesuai surat perintah penahanan Kajati Sulsel," ujar Soetarmi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, mantri inisial HA ini sudah dipanggil secara patut berdasarkan Undang-undang sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan mangkir dan melarikan diri ke Sulteng.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan nama nasabah dan hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga. Selain itu, tersangka tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank.
"Uang yang seharusnya masuk ke kas bank justru digunakan HA untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian finansial sebesar Rp3,8 miliar lebih," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, Jo. pasal 64 KUHP.
Oleh karena itu, tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil dan tidak melakukan upaya merintangi penyidikan, merusak barang bukti, atau mencoba melobi perkara.
Ia menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan tindakan proaktif seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pihaknya dan jajaran berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta menjalankan proses penyidikan sesuai undang-undang dengan prinsip zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
