Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa pemahaman yang menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan masyarakat dapat menentukan efektivitas kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Efektivitas beleid yang diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual ini ke depan sangat bergantung pada pemahaman para penegak hukum dan masyarakat dalam penerapannya," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Gagasan pertama kali untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait tindak kekerasan seksual disuarakan oleh Komnas Perempuan.
Mereka mengklaim, usulan itu ada pertama kali pada 2012. Namun, 4 tahun kemudian, tepatnya pada Mei 2016, gagasan Komnas Perempuan itu baru dapat dibahas di DPR.
Salah satu RUU yang diusulkan Partai NasDem itu akhirnya disepakati DPR RI untuk disahkan sebagai undang-undang pada Selasa (12/4).
Menurut Lestari, tugas terpenting setelah UU TPKS disahkan adalah memberi pemahaman yang utuh kepada para penegak hukum dan masyarakat terkait pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.
Karena itu, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, upaya menyosialisasikan UU TPKS harus segera dilakukan agar efek pencegahan dan perlindungan yang diharapkan bisa segera dirasakan secara luas.
Menurut Rerie, setelah disahkan menjadi undang-undang, para pemangku kepentingan harus segera memanfaatkan UU TPKS dalam proses penegakan hukum hingga menciptakan efek jera bagi pelakunya.
Penuntasan kasus kekerasan seksual dengan efek jera bagi pelakunya, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, diharapkan mampu segera menekan potensi meningkatnya kasus-kasus tindak kekerasan seksual di masyarakat.
"Apalagi selama ini tindak kekerasan seksual mayoritas menyasar perempuan dan anak, baik laki-laki dan perempuan, yang kita harapkan mereka dapat memikul tanggung jawab di masa depan," ucap Rerie.
Ia melanjutkan, bila angka kasus kekerasan seksual terus menurun, masyarakat Indonesia dapat berharap masa depan generasi penerus Indonesia pada masa datang akan lebih baik dari hari ini.
Wakil Ketua MPR sebut pemahaman aparat tentukan efektivitas UU TPKS
Rabu, 13 April 2022 16:24 WIB