Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho (keempat kanan) bersama Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto (kedua kanan), Wakajati Banten Ardito Muwardi (kelima kanan), dan Kepala Balai TNGHS Budi Chandra (kanan) meninjau lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (3/12/2025). Kementerian Kehutanan bersama dengan Satgas PKH menertibkan kegiatan ilegal termasuk pertambangan tanpa izin pada operasi periode ketiga di Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan tersebut dari kegiatan ilegal berupa lubang PETI sebanyak 55 lubang karena mengancam kelestarian kawasan konservasi yang merupakan salah satu hulu daerah aliran sungai di Provinsi Jawa Barat dan Banten. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.