Ketapang (ANTARA) - Majlis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) se-Kabupaten Ketapang diminta menyampaikan kepada masyarakat luas agar tiap ada fatwa MUI diterima dan dilaksanakan, ucap Ketua MUI Ketapang, KH Moh Faisol Maksum.
"Intinya semua fatwa MUI untuk kemaslahatan umat," kata Faisol kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Tentang Fatwa MUI bertemakan Kontribusi Positif Fatwa MUI Terhadap Regulasi Sistem Hukum Islam di Ketapang, Selasa.
Faisol menjelaskan melalui kegiatan dengan harapan paling tidak semua pengurus MUI kecamatan se Ketapang dan ormas-ormas yang diundang bisa memahami tentang adanya produk fatwa MUI. Sehingga kedepannya bisa menyampaikan kepada masyarakat luas agar tiap ada fatwa MUI diterima dan dilaksanakan.
"Program ini sebenarnya sudah sejak tahun lalu ketika pandemi COVID-19 karena saat itu banyak fatwa-fatwa MUI ditolak oleh masyarakat. Penolakan itu karena ketidaktahuan masyarakat terkait proses keluarnya fatwa MUI tersebut. Jadi sosialisasi ini untuk semua fatwa MUI agar bisa diterima masyarakat," tuturnya.
Menurut Faisol, yang menentukan informasi mudah sampai kepada masyarakat adalah media sosial yang di antaranya menyampaikan kurang benar. Sehingga berdampak pada masyarakat ikut menyikapi dengan menentang fatwa MUI.
Misalnya fatwa agar tidak salat berjamaah saat COVID-19 yang ada menolaknya. Lantaran mereka memahami tidak secara utuh terkait fatwa mengenai agama tersebut.
"Sedangkan fatwa dibuat oleh para ulama yang benar-benar memahami tentang agama. Sehingga fatwa saat COVID-19 tu sebenarnya lebih demi kemaslahatan semua masyarakat dari pada kepentingan cari pahala pribadi," ujar Faisol.
"Seharusnya sebagai umat Muslim harus paham bahwa kita harus menerima dan melaksanakan apa yang difatwakan atau diputuskan MUI. Karena tu termasuk ijtihad bahwa semua para ahli sudah bermusyawarah mengeluarkan fatwa tersebut. Sehingga fatwa itu menjadi landasan hukum untuk kemaslahatan umat," sambungnya.
Faisol menegaskan MUI membuat suatu fatwa itu tidak asal tapi harus melalui pengkajian dan penelitian sedetail mungkin serta melibatkan banyak pihak. Kemudian dibahas dan kalau sudah ada kesepakatan baru fatwa dikeluarkan MUI.
"Sebab itu kegiatan ini kita laksanakan dengan harapan paling tidak semua pengurus MUI kecamatan se Ketapang bisa memahami tentang adanya produk fatwa MUI. Sehingga kedepannya bisa menyampaikan kepada masyarakat luas agar tiap ada fatwa MUI diterima dan dilaksanakan," harap Faisol.