Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan jadwal pendaftaran penerimaan anggota Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 di provinsi itu.
"Pendaftaran penerimaan anggota Badan Adhoc kami buka mulai tanggal 20 November hingga dengan 16 Desember 2024," kata Komisioner KPU Provinsi Kalbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Lomon di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, pendaftaran dilaksanakan secara bersamaan dengan pengumuman, yaitu tanggal 20-24 November, sementara untuk pengumuman pendaftaran 20-29 November.
Untuk pendaftaran penerimaan anggota Badan Adhoc dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), katanya.
Untuk memastikan kesiapan 14 KPU kabupaten/kota yang diberikan kewenangan pembentukan Badan Adhoc ini, KPU Provinsi Kalbar sebelumnya menggelar rapat konsolidasi dan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2024 dengan 14 satker KPU kabupaten/kota se-Kalbar dan para pihak lainnya, ujarnya.
"Hal itu kami lakukan guna menyamakan persepsi dan pemahaman apalagi pendaftaran dilakukan dengan sistem informasi teknologi atau SIAKBA. Kami berharap semoga dalam pelaksanaannya bisa diterapkan dan semua pendaftar tidak mengalami kendala dalam menggunakan sistem teknologi informasi SIAKBA tersebut," katanya.
Kendati demikian, KPU 14 kabupaten/kota tetap menyediakan helpdesk untuk memfasilitasi manakala pendaftar mengalami kendala dalam pendaftaran. Terutama bagi wilayah-wilayah kecamatan yang akses internetnya belum optimal serta masyarakat yang belum paham menggunakan sarana teknologi.
"Oleh karenanya dalam kesempatan ini kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kalbar yang telah memenuhi syarat agar dapat berpartisipasi menjadi penyelenggara Adhoc dengan mendaftar sebagai calon anggota PPK," kata Lomon.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri, bisa memperoleh informasi selengkapnya dengan menghubungi 14 satker KPU kabupaten/kota se-Kalbar atau melalui website, media sosial maupun media pengumuman resmi KPU daerah setempat lainnya.