Kapuas Hulu (ANTARA) - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat melakukan evaluasi terkait dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2022, sebagai persiapan untuk pelaksanaan JKN Tahun 2023 ini.
"Secara umum serapan dana JKN Tahun Anggaran 2022 sudah baik, tetapi jika dirinci secara detail, masih terdapat beberapa Puskesmas yang serapan dana JKN nya belum maksimal, itu penting jadi perhatian untuk pelaksanaan dana JKN tahun ini," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Nanang Padli, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Nanang, pendapatan dana kapitasi JKN Tahun 2022 sebesar Rp7,654 miliar, Belanja atau realisasi sebesar Rp7,623 miliar, sedangkan saldo atau silpa sebesar Rp89.9 juta.
Menurutnya, secara keseluruhan realisasi dana kapitasi JKN Tahun 2022 sebesar 90 persen.
Disebutkan dia, dalam realisasi JKN 2022, masih terdapat beberapa Puskesmas yang serapan dana JKN nya belum maksimal yaitu Puskesmas Putussibau Selatan masih terdapat saldo sebesar Rp21 juta.
Sedangkan, serapan paling baik yaitu Puskesmas Hulu Gurung dimana saldo tersisa sebesar Rp325.
"Laporan bulanan oleh petugas JKN Puskesmas sering telambat sehingga berdampak kepada proses input pelaporan dan kendala yang dihadapi Tahun 2022 antara lain Puskesmas belum maksimal melakukan perencanaan sehingga masih terdapat saldo atau silpa di akhir tahun," jelasnya.
Oleh karena itu, Nanang berharap kepada 23 Puskesmas di Kapuas Hulu agar dengan maksimal memanfaatkan dana JKN untuk pengadaan obat sebagai langkah backup atau menunjang dana pengadaan obat dan bahan medis habis pakai dari dana dau yg ada di farmasi Dinkes.
"Untuk pengadaan obat-obatan Tahun 2023 ini dialokasikan melalui DAU APBD Kapuas Hulu karena tidak ada alokasi dana alokasi khusus," ucapnya.
Dia pun menyampaikan untuk pagu dana untuk JKN Tahun 2023 sebesar Rp10,4 miliar, yang penggunaan 60 persen bisa untuk belanja jasa pelayanan kesehatan, kemudian, 20 persen belanja obat dan bahan medis habis pakai, sedangkan 20 persennya lagi 20 persen untuk belanja operasional.
Dia juga mengingatkan pengelolaan dana JKN untuk benar melaksanakan sesuai aturan berlaku terutama berkaitan dengan pertanggungjawaban administrasi.