Jakarta (ANTARA) - Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik lebaran 2023/1444 hijriah dengan kendaraan pribadi, ada baiknya untuk memperhatikan sejumlah hal penting untuk kenyamanan dan juga keamanan selama perjalanan menuju kampung halaman.
Seorang off roader anthusiast, Julian Johan mengatakan bahwa terdapat tiga hal penting yang harus dikuasai oleh para pemudik agar perjalanan menjadi lebih nyaman dan juga aman.
"Tips mudik aman terbagi menjadi tiga, pertama persiapan kendaraan, persiapan barang yang akan dibawa pada saat mudik dan yang ketiga adalah poin pentingnya, yakni perilaku berkendara," kata Julian Johan kepada ANTARA, Senin.
Baca juga: Mobil hemat BBM selama perjalanan mudik lebaran? begini caranya
Dalam hal persiapan kendaraan, masyarakat diharapkan tidak hanya berfokus pada penggantian pelumas saja. Terdapat berbagai komponen penting yang juga harus diperhatikan agar perjalan mudik tidak melelahkan.
Menurut pria yang akrab disapa Jeje, memperhatikan sistem pendinginan juga hal yang penting. Hal itu akan memberikan dampak yang baik ketika melangsungkan perjalanan yang memiliki berbagai rintangan selama perjalanan, terlebih ketika memasuki area yang padat dengan cuaca yang terik.
"Sistem pendinginan yang berkaitan dengan air radiator dan jangan sampai air radiator itu berkurang dengan sendirinya atau ada bocor. selain itu, kipas dari radiator juga harus di cek, terutama yang sudah menggunakan kipas elektrik putarannya sudah lemah atau masih normal," ucap dia.
Tidak hanya sistem pendingin yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara dengan jarak yang jauh, komponen pengereman juga vital untuk diperhatikan. Selain itu, pengendara yang belum sempat merotasi ban, sebaiknya dipertimbangkan sebelum jalan mudik ke kampung halaman.
Untuk langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah pengaturan barang bawaan di dalam kendaraan. Pengaturan yang sesuai akan memberikan dampak yang nyaman kepada para penumpang dan juga pengemudi di kendaraan tersebut.
"Pada intinya kita harus bisa meletakkan barang tidak cuma sesuai dengan jenisnya, tapi juga dengan beratnya. Kita harus bisa menyesuaikan barang-barang dengan bobotnya, barang dengan bobot berat itu kita wajib taruhnya di bawah atau dalam (jika ada roof box)," jelas dia.
Baca juga: Sebelum melakukan perjalanan mudik jangan lupa hal berikut
Penggunaan roof box pada saat musim mudik lebaran memang sering kali terlihat, bawaan yang banyak menuntut para pengguna kendaraan pribadi harus menambah raung angkut di kendaraannya.
Meski begitu, pemanfaatan roof box yang tidak tepat justru memberikan dampak yang tidak baik kepada pengemudi, penumpang di dalam dan juga para pengguna jalan yang lainnya.
"Kalau kita mudik itu kan biasanya kita ada roof box, nah di bagian itu kita taruh barang-barang yang ringan saja kaya baju dan lainnya. Karena kalau barang berat di taruh di atas, mobil akan lebih limbung, bodi rol makin tinggi dan akan tentu meningkatkan bahaya selama perjalanan," tegas dia.
Pada tahapan yang ketiga, pengemudi diminta untuk tidak ugal-ugalan selama perjalan mudik. Memiliki perilaku yang taat lalu lintas akan memberikan dampak yang baik selama perjalanan pergi dan juga pulang.
Yang harus difahami Oleh pengendara adalah ketika dalam perjalanan mudik, kendaraan akan terisi full. Oleh karena itu, pengendara dituntut untuk memiliki perilaku berkendara yang positif.
"Yang harus diperhatikan bagaimana kita bermanufer, jangan sampai kita bermanufer itu layaknya seolah-olah mereka berkendara sendirian. Dengan kondisi yang berat, bodi roll yang semakin tinggi, resiko kita untuk mengalami melintir atau selip di jalan itu besar jadi harus disesuaikan," ucap dia.
Dengan beban yang berat, akibat pemuatan yang terisi penuh di dalam kendaraan. Pengendara diminta untuk tetap waspada, terlebih ketika dalam melakukan pengereman.
"Karena mobil kita bebannya lebih berat, jadi diusahakan pengereman dilakukan sejak awal, agar berhenti tidak telat dan kampas rem tidak bau angus dan tidak blong rem kita," tutup dia.
Hal penting yang harus diketahui jika mudik dengan kendaraan pribadi
Senin, 10 April 2023 9:28 WIB