Sintang (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang Kalimantan Barat menyatakan pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di tingkat desa penting dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam keterbukaan informasi publik.
"Hingga saat ini sudah 70 desa di Sintang yang membentuk PPID, itu sebagai dukungan terhadap program pemerintah dalam keterbukaan informasi publik kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Kominfo Sintang Kurniawan, di Sintang Kalimantan Barat, Senin.
Disampaikan Kurniawan, dengan adanya PPID di tingkat desa dapat meningkatkan transparansi pemerintah dalam menyusun program pembangunan daerah kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat turut serta terlibat dalam setiap program yang dicanangkan.
Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan pihak desa untuk membuka diri dalam berbagai informasi baik itu rencana pembangunan maupun capaian pembangunan di tingkat desa.
"Kami sangat mengapresiasi ada 26 kepala desa di Kecamatan Tempunak mendeklarasikan diri membentuk PPID, semoga dengan adanya PPID memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi pembangunan di desa," ucapnya.
Sementara itu, Camat Tempunak Maryono mengatakan bahwa deklarasi serta pembentukan PPID ditingkat desa tersebut sangat diperlukan guna meningkatkan pelayanan publik khususnya dalam memberikan layanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Kami bersama 26 kepala desa sudah berkomitmen untuk membentuk PPID tingkat desa untuk mendukung keterbukaan informasi publik sampai pada level desa," kata Maryono.
Dia pun berharap PPID yang dibentuk di tingkat desa itu dapat memberikan manfaat kepada masyarakat serta wujud transparansi pemerintah dalam pembangunan.
PPID tingkat desa penting untuk keterbukaan informasi
Senin, 8 Mei 2023 17:49 WIB