Kayong Utara (ANTARA) - Salah satu guru di Sukadana yang enggan disebut namanya berinisial AN mengaku belum menerima Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari awal tahun hingga saat ini.
Padahal menurutnya, tunjangan itu merupakan pendapatan tambahan yang sangat mendukung keperluan sehari - hari selama ini.
"Apalagi kemarin lebaran, kebutuhan sangat banyak, kalau hanya mengandalkan gaji mana cukup. Untuk kebutuhan sehari - hari saja belum mencukupi apalagi sudah hari raya, tentu banyak belanja yang tidak terduga," kata salah satu guru ASN yang mengajar di Sukadana berinisial AN, Kamis.
Menurutnya, TPP yang ia terima selama ini memang tidak setiap bulan dikeluarkan, namun penghasilan tunjangan itu menurutnya bisa untuk ditabung dan untuk keperluan isedentil seperti hari besar Idul Fitri.
"Kalau kami besarannya itu setengah Rp1.200.000 tapi kalau yang struktural mungkin beda dengan kami," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Plt Badan Keuangan Daerah Kayong Utara Tengku Rosihan menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melakukan penyesuaian belanja TPP ASN melalui pergeseran anggaran supaya pagu anggaran yang di input pada SIMONA agar tidak melebihi pagu anggaran yang di input pada aplikasi SIPD.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dalam penganggaran TPP ASN TA 2022 mengalami perubahan besaran nominal alokasi sehingga mekanisme pengajuan persetujuan TPP ASN mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 dimaksud," jelasnya dia.
Menurutnya, persentase pada masing-masing kriteria TPP ASN TA 2023 (Beban Kerja, Kondisi Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi) wajib didasarkan pada kertas kerja.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara menganggarkan TPP ASN memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," kata dia.
Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara sudah mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN TA 2023 dan sedang dalam tahap validasi oleh Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
"Tahap validasi permohonan persetujuan ini TPP ASN paling lambat 14 (empat belas hari) kerja setelah Pemerintah Daerah melengkapi dokumen-dokumen terkait permohonan secara lengkap, benar dan sah," jelasnya.